Disaksikan Mensos, Kajati Jatim Serahkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp80 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali berhasil menyelamatkan aset-aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang semula dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau 47 tahun lalu.

Kali ini aset Pemkot Surabaya  yang berhasil diselamatkan dan diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi berupa tiga bidang tanah senilai Rp80 miliar.

Penyerahan secara simbolis aset-aset tersebut berlangsung di Kantor Kejaksan Tinggi Jawa Timur, Jumat (4/6) dengan disaksikan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang juga mantan Walikota Surabaya.

Dofir mengungkapkan aset tiga bidang tanah yang diserahkan berada di Jalan Kalisari I Nomor 12 Surabaya seluas 578 meter,  di Jalan Jariboto I Nomor 5 Surabaya seluas 264 meter dan di Jalan Kapasari I Nomor 8 Surabaya seluas 1.190 meter.

“Nilai dari aset-aset yang sudah bersertifikat hak pakai sebesar Rp80 miliar,” tuturnya seraya mengungkapkan aset-aset tersebut berhasil diselamatkan setelah pihak ketiga yang semula menguasai dengan sukarela mengembalikannya.

“Dalam upaya pengembalian aset-aset tersebut kami dapat dukungan dari pihak BPN,” kata Dofir yang juga banyak menerima laporan aset-aset negara yang bermasalah di Jawa Timur.

“Baik dari Pemda di Jawa Timur maupun instansi pemerintah lainnya,” ujar Dofir seraya menegaskan pihaknya siap bekerjasama membantu dan mendukung Pemda di Jawa Timur menyelamatkan aset-aset negara. “Karena itu juga bagian dari tugas fungsi Kejaksaan serta salah satu program utama Jaksa Agung,” ucapnya.

Sementara itu Mensos Tri Rismaharini dan Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan senada mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati Jatim yang berhasil menyelamatkan aset Pemkot Surabaya.

Karena menurut Risma aset-aset yang berhasil diselamatkan Kejati Jatim semula dapat dikatakan hilang dan secara kasat mata mustahil untuk didapatkan kembali.

Walikota Surabaya Edi Cahyadi menambahkan terhadap aset-aset tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat kota Surabaya. “Untuk UMKM dan kepentingan masyarakat.” (muj)