MUI Sebut Putusan MK Melukai Perasaan Umat Islam

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyejajarkan kedudukan agama dan aliran kepercayaan sebagai putusan kurang cermat dan melukai perasaan umat Islam Indonesia.

“Putusan MK ini kurang cermat dan melukai perasaan umat Islam Indonesia,” kata Basri, Rabu (17/1/2018). Agama dan kepercayaan memiliki kedudukan yang tidak sama. “MUI berpandangan putusan MK menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menyatakan MUI menghendaki pembuatan KTP elektronik untuk warga penghayat kepercayaan dengan kolom khusus adalah solusi terbaik dalam melaksanakan putusan MK. Agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda. “MUI ingin dilakukan pembuatan KTP elektronik untuk warga penghayat kepercayaan dengan kolom khusus adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara dalam rangka melaksanakan Putusan MK secara arif dan bijaksana,” kata Basri.

Basri menyatakan pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara tidak boleh berbeda, termasuk bagi warga penghayat kepercayaan. Pemenuhan hak sipil merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah. “MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Basri.

Dalam putusan MK disebutkan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut. (Sigit Wibowo)