Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto. (foto:jonder sihotang)

Kasus Pencemaran: Polisi Periksa Lima Orang

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Setelah Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi melaporkan pengusaha PT Millenium Laundry ke polisi, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota,  sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pencemaran lingkungan tersebut.

Kapolres Komisaris Besar Indarto bersama anggotanya pun, sudah mendatangi lokasi pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Narogong Pangkalan III, RT05 RW01, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tersebut.

“Kita menemukan ada beberapa indikasi pelanggaran, yang menurut kami pelanggaran pidana,” kata Indarto, kemarin.

Dikatakan,  indikasi pencemaran lingkungan didapat pihaknya berdasarkan kesaksian lima orang yang diperiksa. Kelimanya  adalah  dari pengelola PT Millenium Laundry, warga dan pegawai  Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Ari lokasi pewarnaan jeans itu, polisi menyita sejumlah alat produksi dan pencucian bahan serta memasang garis polisi. Bahkan, sejumlah bahan jeans yang siap produksi juga turut diangkut kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut di Pulabfor.

Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter per segi itu,  secara otomatis tidak diperbolehkan melakukan aktivitas selama kasus hukumnya berjalan.

Diduga akuat PT Millenium Laundry ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

PT Milenium Laundry ternyata tidak dilengkapi izin operasional dari instansi terkait, sehingga aktivitasnya  ilegal. Dan  pada Oktober 2017, perusahaan tersebut sempat disegel oleh Pemerintan Kota Bekasi karena terbukti mencemari sungai, namun mereka kembali beroperasional. (jonder sihotang)