JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan institusinya menghormati keputusan Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet atau “reshuffle”, karena merupakan hak prerogatif Presiden yang telah diatur konstitusi.
“Itu hak Presiden melakukan perombakan kabinet,” kata Zulkifli di Kuningan, Jawa Barat.
Dia mengatakan Presiden memiliki kewenangan penuh merombak susunan kabinet yang menjadi pembantunya dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Zulkifli enggan mengomentari kritikan yang disampaikan beberapa pihak terkait “reshuffle” namun dirinya menekankan bahwa kebijakan itu kewenangan penuh Presiden.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan kabinet pada Rabu (17/1), dengan mengganti Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.
Presiden mengangkat politisi senior Partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju dalam Pemilu Provinsi Jawa Barat 2018.
Presiden Joko Widodo mengaku telah memilih politisi senior Partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Khofifah Indar Parawansa karena dianggap paling cocok.
“Pertimbanganya? Ya karena cocok saja, cocok di situ Pak Idrus. Nanti tanya ke Pak Idrus langsung sajalah,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah pelantikan pejabat negara di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/1).
Presiden mengatakan perlu orang yang benar-benar memahami dan mengerti kondisi di lapangan untuk mengambil alih jabatan Mensos.
Selain itu, Presiden mengangkat Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki. Teten diberikan tugas sebagai Staf Khusus Presiden.
Presiden mengatakan bahwa Teten setelah tidak lagi menjabat sebagai KSP akan lebih banyak menghabiskan waktu di sisinya.