Anggota Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa salah satu pegawai Bea dan Cukai Batam di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/05/2020).(foto/ist)

Giliran Lima Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kasus Korupsi Impor Tekstil asal China

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah lima pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, kini giliran lima pegawai bawahannya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil asal China tahun 2018-2020.

Pemeriksaan ke lima pegawai KPU Bea dan Cukai Batam oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/05/2020)

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan dari lima saksi yang diperiksa pada hari ini dua diantaranya menjabat sebagai Kepala Seksi di KPU Bea dan Cukai Batam.

Keduanya, ungkap Hari, yaitu saksi Christ Hendra Y selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Arif Setiawan selaku Kepala Seksi Intelijen II.

Sedangkan tiga saksi lainnya pejabat pemeriksa dokumen yaitu Rizki Juliantara, Randuk Marito Siregar dan Anugrah Ramadhan Utama.

Hari mengatakan para saksi yang diperiksa adalah petugas pelaksana di lapangan sehingga dari hasil pemeriksaan
diharapkan penyidik dapat memperoleh alat bukti.

“Berupa keterangan saksi untuk memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Selatan ini.

Sehari sebelumnya lima pejabat KPU Bea dan Cukai Batam diperiksa. Bahkan rumahnya digeledah yaitu rumah Kepala KPU Bea Cukai Batam, Susila Brata dan rumah Kabid P2 KPU Bea dan Cukai Batam M Munif.

“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan tiga buah hand phone dan satu buah flasdisk,” ungkap Hari.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi importasi tekstil asal China disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Direktur Penyidikan Febri Adriansyah Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 tanggal 27 April 2020.

Kasusnya berawal ketika Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020 menemukan barang dalam 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP tidak sesuai dokumen dengan fisik barang.

Selain itu kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Dalam dokumen juga disebut pengirim kain dari India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

Padahal, ungkap Hari, kapal pengangkut tidak pernah singgah di India dan kain-kain di dalam 27 kontainer yaitu kain brokat, sutra dan satin berasal dari China.

Karena kapal pengangkut
berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.

Saat di Batam inilah kontainer-kontainer berisi tekstil milik PT FIB dan PT PGP di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda tanpa pengawasan Bidang P2 serta Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Setelah seluruh muatan pindah ke kontainer berbeda, kemudian kontainer asal diisi kain lain yang berbeda dengan muatan asal yaitu kain polister yang harganya lebih murah.

Selanjutnya kontainer diangkut memakai kapal lain menuju Pelabuhan Priok dan sesampai di Priok, kontainer rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.(muj)

.