BEKASI(IndependensI.com)- Enam terdakwa pelaku penganiayaan terhadap pelaku sipencuri pengeras suara di musala Muhamad Az-zahra alias Zoya (30), akhirnya disidangkan.
Keenam terdakwa dihadapkan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, kemarin.
Ini merupakan sidang perdana setelah kejadian
pada Selasa 1 Agustus 2017 di Kampung Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 16.30 WIB.
Para terdakwa yakni Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian. Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Lalu keenamnya juga didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Zoya.
“Masing-masing terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) dan 2, Pasal 351 ayat 351 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar JPU, Sri Sena, saat membacakan dakwaan di PN Bekasi.
Kejadian bermula saat Zoya dituding penjaga musala mencuri alat pengeras suara, amplifier. Oleh penjaga musala kemudian Zoya dikejar dan ditangkap warga sekitar. Pria ini tewas dikeroyok dan dianiaya massa serta tubuhnya dibakar massa.
Para pelaku mempunyai peran masing-masing mulai dari memukul, menendang, hingga membeli Pertamax dan membakar tubuh Zoya.
Saat JPU membacakan dakwaan Istri Zoya Siti Zubaedah (25). Ia tak kuasa menahan isak tangis saat mendengarkan surat dakwaan jaksa yang menerangkan para pelaku mengeroyok dan penganiaya suaminya hingga tewas diamuk massa.
Paling mengenaskan, Zoya tukang service keliling itu, setelah diabiaya, lalu dibakar. Dia berharap, para pelaku dihukum seberat-seberatnya dan meminta kepada aparat berwajib untuk menangkap pelaku yang masih buron.
“Saya berharap, para pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Siti Zubaedah, usai menghadiri sidang. (jonder sihotang)