Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di rumahnya.(ist)

Berkas Lengkap, JPU Minta Penyidik Densus 88 Polri Serahkan Tersangka Munarman

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Berkas perkara mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Tim JPU pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung selanjutnya meminta penyidik Densus 88 Anti Teror Mabes Polri untuk menyerahkan tersangka berikut barang-buktinya.

“Guna tim JPU menentukan apakah perkara tersebut sudah memenui persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Senin (4/10) malam.

Berkas perkara Munarman yang pernah berkiprah di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini sebelumnya sempat dikembalikan tim JPU kepada penyidik Densus 88 karena dianggap belum lengkap.

Belakangan setelah dilengkapi, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara Munarman kepada tim JPU. “Setelah diteliti berkas tersangka M dinyatakan lengkap atau P21 dan surat P21 sudah disampaikan kepada Kepala Densus 88 Anti Teror Polisi,” ujar Leo.

Namun belum diketahui kapan Munarman dan barang-bukti diserahkan penyidik kepada tim JPU. Munarman sebelumnya ditangkapTim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4) di rumahnya di komplek Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.(muj)