Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Kompak Desak KPK Tangkap Politisi PDIP Yang Terlibat Korupsi KTP Elektronik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Dalam aksi tersebut KOMPAK menuntut agar lembaga anti korupsi itu dapat segera menindaklanjuti fakta persidangan tersangka Setya Novanto soal gelontoran ratusan miliar kepada anggota DPR dalam mega proyek e-KTP.

Koordinator aksi KOMPAK Tubagus Fahmi pada orasinya mengatakan keterlibatan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 pada mega korupsi e-KTP sudah semakin jelas.

Tubagus panggilan akrabnya mengatakan hal itu semakin kuat terlihat saat sidang kasus korupsi e-KTP memasuki pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Setya Novanto.

“Pada Senin lalu (22/12/2018) terdakwa kasus e-KTP yang lebih dulu divonis Andi Narogong bersaksi ada fee 10% dari total project e- KTP senilai 5 triliun rupiah untuk diberikan ke eksekutif dan legislatif,” jelas dia.

“Artinya ada total nilainya 500 miliar rupiah yang masing-masing pihak dapat 250 miliar rupiah kepada para anggota DPR ini secara implisit sudah diakui Setya Novanto,” sambung dia dalam orasinya.

Dengan kondisi demikian, KOMPAK berharap agar KPK serius menindak lanjuti fakta persidangan Setya Novanto. KPK juga harus segera mengusut nama-nama anggota DPR yang disebut terima uang mega korupsi e-KTP tanpa pandang bulu.

“Nama-nama seperti Yasona Laoly, Ade Komarudin, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Tamsil Linrung, Melchias Mekeng, Olly Dondokambey dan lain-lain harus segera diusut. KPK jangan tebang pilih,” beber dia.

Dia menegaskan jika KPK tidak berani mengusut keterlibatan para nama-nama anggota DPR tersebut maka terbukti KPK telah tebang pilih dan hanya berani kepada Setya Novanto dan takut pada sejumlah nama politisi PDIP yang disebut dalam kasus korupsi e-KTP.