JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua perwira tinggi (pati) Polri menjadi penjabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar). Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Martuani Sormin diusulkan sebagai pejabat gubernur Sumut sedangkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Mochamad Iriawan diusulkan menjadi pejabat gubernur Jawa Barat.
“Pada tahun lalu, saya minta polisi juga dikasih, Pak Carlo Tewu, enggak ada masalah. Dari TNI, Pak Darmo saja di Aceh enggak ada masalah. Sekarang, sementara saya butuh dua nama. Saya, Pak Kapolri, Pak Wakapolri diskusi.” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Akhir masa jabatan (AMJ) 17 gubernur selesai pada 2018. Gubernur yang telah memimpin provinsi dua periode akan diganti dengan pejabat (pj) Sementara gubernur yang maju kembali, diisi oleh pelaksana tugas (plt).
Tjahjo menjelaskan para pejabat eselon I di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tidak cukup jika ditempatkan menjadi pj serta plt. Kemendagri memang tidak mengajukan sekretaris daerah (sekda) provinsi setempat sebagai pejabat sementara.
“Tentu tidak mungkin semua eselon I Kemdagri, dilepas ke 17 provinsi, apalagi pejabat eselon I yang masih plt, belum bisa karena belum definitif. Ada yang bilang, kenapa kok enggak sekda? Sekda kan nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya (pegawai negeri sipil). Kenapa TNI atau Polri? Ya enggak ada masalah,” kata Tjahjo.
Ia mengaku mempunyai tanggung jawab untuk menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan. “Untuk memetakan kondisi daerah, saya berkomunikasi terus dengan Kapolri, Panglima TNI dan Menko Polhukam,” tegasnya.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri, Sumarsono menjelaskan, tidak ada larangan bagi perwira tinggi Polri menjabat pj. Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang nantinya memutuskan. Sebab, pj diangkat berdasarkan keputusan presiden (keppres). “Boleh saja. Nanti Presiden memerintahkan kepada eselon I atau jenderal setingkat untuk menjadi pj melalui Mendagri. Ada dua jenderal polisi sedang diusulkan untuk Jabar maupun Sumut. Usulan sifatnya, keputusan tergantung Pak Presiden,” jelas Sumarsono.
Sumarsono menyatakan AMJ gubernur Sumut pada 17 Juni 2018. Sedangkan Jabar pada 13 Juni 2018. “Masih Juni nanti. Nanti kalau gubernur sudah berhenti kan kosong. Pj itu untuk mengisi kekosongan karena gubernur definitif sudah akhir masa jabatan dan gubernur baru belum dilantik,” ujarnya. (Sigit Wibowo)