FPI, Grace Natalie, Poligami dan Jatidiri Bangsa Indonesia

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), Novel Bamukmin di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019, menolak Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie (36 tahun), menjadi salah satu Calon Mentri, pasca Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden Indonesia, Rabu, 17 April 2019.

Novel Bamukmin, mengatakan, salah satu kekhawatiran umat Islam terhadap masuknya nama Grace Natalie sebagai calon Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah munculnya larangan poligami.

Penolakan sehubungan perolehan suara Calon Presiden nomor urut 1 atas nama incumbent (petahana) Joko Widodo – K.H. Ma’aruf Amin terus melampaui Calon Presiden nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno di atas lima persen.

Padahal, sidang paripurna penetapan Calon Presiden Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru digelar pada Rabu, 22 Mei 2019, dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2019

Kendati PSI tidak mampu memenuhi Presidential Threshold minimal 4 persen, sesuai ketentuan, tapi posisi Grace Natalie sebagai pendatang baru di kancah perpolitikan nasional, tetap saja diusik, lantaran sebagai salah satu partai politik pengusung Joko Widodo – Ma’aruf Amin.

Dasar penolakan terhadap Grace Natalie sebagai Calon Mentri, karena dinilai kurang santun di dalam mengeluarkan pernyataan politik yang membuat gerah dan tersinggung pihak lain, terutama penolakan terhadap praktik poligami.

Keyakinan dan Ideologi

Masalah anti poligami sebagai prinsip politik PSI pada dasarnya tidak ada yang salah, karena ketentuan larangan poligami di bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sampai sekarang belum dicabut Pemerintah.

Itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun1990, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Lagipula apa yang dikatakan PSI dan Grace Natalie, masih dalam koridor ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia, berdasarkan ideologi Pancasila.

Karena itu, dasar penolakan FPI, karena selalu melihat dari aspek agama sebagai sumber keyakinan iman. Karena di dalam doktrin Agama Islam, tidak ada larangan praktik poligami.

Kekhawatiran FPI, karena agama sebagai sumber keyakinan iman, kemudian dipaksakan jadi ideologi negara (mengesampingkan Pancasila sebagai ideologi negara), sehingga segala persoalan politik terlalu mudah dicampur-adukkan dengan doktrin salah satu agama sebagai sumber keyakinan iman dan agama sebagai ideologi negara.

Dampaknya jatidiri Bangsa di Indonesia dipaksakan berdasarkan doktrin salah satu agama, termasuk doktrin salah datu agama impor yang jaringan infrastruktur kebudayaannya sudah mapan.

Apabila sikap seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka proses pemaksaan kehendak untuk mengeliminir Pancasila sebagai ideologi negara, dan ideologi Bangsa Indonesia diubah berdasarkan doktrin Agama Islam, yaitu khilafah yang sudah dideklarasikan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2013, suatu saat nanti akan menjadi kenyataan.

Padahal, Pancasila dijadikan ideologi negara implemenentasi jatidiri Bangsa Indonesia. Karena ideologi Pancasila disarikan dari doktrin agama asli berbagai suku bangsa Indonesia yang berurat berakar dari legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat (berdamai dan serasi dengan leluhur, alam sekitar dan sesama).

Jadi, Pancasila sebagai ideologi negara di Indonesia, sama sekali bukan dari doktrin agama impor, melainkan dari doktrin agama asli dari berbagai suku bangsa di Indonesia.

Antikomunisme

Implikasi dari latarbekalang penolakan Grace Natalie sebagai salah satu calon mentri, karena terang-terangan tolak poligami, sekaligus menunjukkan hilangnya jatidiri Bangsa Indonesia.

Kudeta merangkak Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) melalui Gerakan 30 September (G30S) 1965, membuktikan idelogi global, yaitu liberalisme berhasil memenangkan pertarungan di Indonesia yang berurat berakar dari ideologi sosialis, tapi sudah disesuaikan dengan alam dan budaya Indonesia, yaitu Pancasila.

Jatidiri masyarakat di Indonesia sendiri berubah total sebagai dampak G30S 1965, dari sedianya kemandirian bangsa dan antikolonialisme menjadi antikomunisme.

Dampak jatidiri masyarakat di Indonesia berubah total dari antikolonialisme menjadi antikomunisme, membuat masyarakat melihat ideologi Pancasila, kembali baru sebatas wacana.

Sementara saat bersamaan memaksakan doktrin agama Islam garis keras, yakni khilafah, sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tinggal menunggu peta kekuatan politik yang memadai di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) untuk dilegalkkan.

Pelegalan ideologi khilafah menggantikan ideologi Pancasila, berarti pula bukti kehancuran NKRI, karena setidaknya di wilayah Indonesia bagian timur (Kalimantan, Papua dan Nusa Tenggara Timur) akan tuntut merdeka, membentuk negara sendiri.

Kemajuan Negara

Indonesia, Malaysia, dan Filipina adalah contoh negara di Asia Negara yang gagal membentuk karakter dan jatidiri masyarakatnya.

Faktor penyebabnya, karena terjadi pembiaran terhadap sikap kelompok mayoritas masyarakatnya yang terus-terusan memaksakan doktrin agama sebagai sumber keyakinanan iman sekaligus dipaksakan sebagai ideologi negara.

Di Indonesia dan Malaysia, kelompok mayoritas dibiarkan memaksakan doktrin Agama Islam sebagai ideologi pragmatis negara. Malah di Malaysia, Agama Islam sebagai agama resmi negara.

Di Filipina, kelompok mayoritas masyarakatnya dibiarkan memaksakan kehendak, yaitu doktrin Agama Katolik sebagai ideologi pragmatis negara.

Belajar dari penolakan Grace Natalie sebagai calon mentri, hanya lantaran tolak poligami, sudah saatnya masyarakat di Indonesia kembali kepada jatidirinya yang bersumber dari ideologi Pancasila.

Semangat kembali kepada jatidiri Bangsa Indonesia, seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), Selasa, 7 Nopember 2017, berupa pengakuan terhadap Aliran Kepercayaan yang dimaknai pula sebagai pengakuan terhadap agama asli berbagai suku bangsa di Indonesia yang disarikan di dalam doktrin ideologi Pancasila.

Masyarakat di Indonesia, harus belajar dari China, Jepang dan Korea Selatan yang berhasil memisahkan agama sebagai sumber keyakinan iman, dan doktrin agama asli berbagai suku bangsa di wilayah itu sebagai filosofi etika berperilaku (jatidiri).

Kunci utama kemajuan negara di Asia, terutama China, Jepang dan Korea Selatan, karena jatidiri masyarakatnya diwajibkan bersumber dari kebudayaan sendiri (doktrin agama aslinya), sedangkan agama impor yang dianut mayarakatnya sebagai sumber keyakinan iman.

China, Jepang dan Korea Selatan, merupakan profil negara maju di Asia, karena berhasil memisahkan doktrin agama impor sebagai sumber keyakinan iman dan doktrin agama asli berbagai suku bangsa di negara itu sebagai filosofi etika berperilaku atau jatidiri, sehingga keduanya dimaknai dalam konteks yang berbeda dan terbebas dari tudingan mencampur-adukkan ajaran agama. (Aju)