BEKASI (IndependensI.com)- Praktek pengoplosan gas elpiji, masih saja terulang di Bekasi. Padahal, polisi sudah bertindak tegas dan menangkapi para pelaku selama ini.
Kali ini, sebuah rumah di Perumahan Regency Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, digrebek polisi, Senin (29/1/2018) sore. Rumah tersebut digrebek karena dijadikan sebagai tempat pengoplos dan penyimpanan tabung gas elpiji ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, Selasa (30/2/2018) mengatakan, hasil penggerebekan, pihaknya mengamankan seorang tersangka inisial A (29). Modus tersangka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non subsidi.
Pelaku membeli tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram. Kemudian, dipindahkan ke tabung gas 12 kg yang non subsidi,” kata Candra.
Disebutkan, pelaku sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak tiga bulan lalu. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendistribusikan gas hasil oplosannya ke para pengusaha catering di wilayah Kabupaten Bekasi. “Keuntungan pelaku bisa mencapai Rp 1.050.000 per hari,” ujarnya.
Untuk mengisi satu tabung gas 12 kg, setidaknya dipemerlukan empat tabung seberat tiga kg. Dengan modal Rp 68.000 untuk membeli empat tabung gas subsidi tersebut, mereka lalu menjualnya dengan tabung 12 kg seharga Rp 134.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Ajun Komusaris Besar Rizal Marito menambahkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi warga setempat. Saat itu mereka curiga dengan aktivitas bongkar muat yang dilakukan
Pelaku dan temannya sering bongkar tabung tiga kg dan 12 kg menggunakan mobil pikup Suzuki nomor polisi B 9906 FAQ. Namun yang dijual pelaku hanya tabung berukuran 12 kg. Atas pengoplosan itu, warga sekitar kerap mencium bau gas elpiji di dekat rumah tersangka.
Atas l laporan warga, pihaknya melakukan penyidikan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu mobil pikup, 43 buah tabung gas kosong ukuran tiga kg, 13 tabung gas kosong ukuran 12 kg, sembikan tabung gas yang sudah terisi ukuran 12 kg, empat tabung gas yang sudah terisi ukuran tiga kg dan 17 regulator yang digunakan untuk mengoplos.
Pelaku diancam Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c Undang Undang (UU)2 Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Kasus ini pun masih dalam penyidikan dan beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi. (jonder sihotang)