Kapolsek Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmurang saat menunjukkan tersanga remaja bawa sajam. (jonder sihotang)

Remaja  Bawa Sajam Hendak Tawuran Ditahan Polisi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Bersiap hendak melakukan tawuran,  wmpat remaja digelandang ke kantor Polsek  Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kelompok remaja ini  hendak menggelar tawuran, Jumat (2/2/2018)  pagi.

Dari empat pria itu,  seorang berinisial SB (18) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa sebilah arit bergagang kayu.

Kapolsek Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang mengatakan, tiga remaja bernama Bayu Sajidin, M. Fauzi dan Nanda Ilham telah dibebaskan penyidik. Dari ketiganya polisi tidak menemukan barang bukti berupa senjata tajam, sehingga mereka hanya diberi pembinaan.

“Orang tua mereka kita panggil supaya mengetahui perbuatan anak-anaknya. Usia remaja yang diamankan rata-rata berusia 18 sampai 19 tahun,” kata Hendrik, Jumat.

Disebutkan, remaja itu diamankan saat petugas mendapat informasi adanya sekelompok prian sedang berkumpul di Kampung Pengkolan RT 01/04, Desa Kalijaya, Cikarang Barat. Sebelum membubarkan remaja itu, polisi menggeledah barang bawannya.

“Saat dicek rupanya ada satu remaja yang membawa arit berinisial SB. Tiga rekan SB kita bawa juga ke polsek untuk diperiksa,” ujar Hendrik.

Hendrik menyatakan, tersangka SB telah menyalahi aturan yakni UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen izin. Karena itu, polisi menjebloskan SB ke dalam tahanan.

“SB merupakan remaja putus sekolah dengan pendidikan terakhir SMP. Dia memang kerap berbuat ulah terutama menyerang kelompok lain,” katanya.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan, anggota di seluruh polsek dan polres akan menggiatkan operasi cipta kondisi (cikpon). Sasarannya adalah kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, tawuran, peredaran miras hingga narkoba. (jonder sihotang)