Pro-kontra Pembubaran KPK

Loading

IndependensI.com – Boleh percaya boleh tidak, konon kabarnya bahwa sebagian orang yang telah dihukum pengadilan sebagai pelaku tindak pidana korupsi sering berkumpul dan membahas berbagai hal,  tidak terkecuali keberadaan masing-masing.
Tidak jarang pula membahas proses hukum yang mereka lalui maupun proses hukum yang sedang berlangsung di luar (maksudnya di luar tembok Lapas tentunya) serta institusi masing-masing dan kasus yang menimpa orang-perorang.

Menurut cerita itu, katanya, ada yang menghujat KPK dengan segala kewenangannya serta proses hukum tidak wajar terhadap seseorang, alasannya yang dituduhkan itu bukan salah perorang atau individu melainkan keharusan sistem yang memaksa seseorang masuk ke dalam suatu lingkaran yang merupakan perlakuan bersama dan pengetahuan bersama.

Kesimpulannya, masih menurut sumber tersebut, bahwa yang salah adalah sistem, bukan kesalahan seseorang yang walaupun telah diputus pengadilan sebagai melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara. Karenanya, menurut pendapat pihak ini, mereka tidak adil dihukum dan KPK layak dibubarkan.

Namun sebagian dari mereka, walapun mengamini alasan pihak lain itu, tetapi dengan keras menolak pembubaran KPK. Justru pihak ini berkeras agar memperkuat KPK untuk melaksanakan tugasnya secara optimal.  Sebab yang sudah terjaring KPK dan menjalani proses hukum baru sekitar 5%, sedang 95 % lagi belum terjaring KPK. Artinya, banyak koruptor yang belum terjaring, sehingga mereka mendukung pembubaran KPK.

Oleh karena itu, tambahnya lagi, pihak yang tidak setuju KPK dibubarkan karena masih banyak yang terlibat korupsi tapi belum diproses. Oleh karena itu mereka minta KPK harus diperkuat dan bila perlu mereka siap untuk demonstrasi serta menggalang kekuatan untuk mempertahankan KPK agar benar-benar memberantas korupsi.

Kelompok inipun berharap agar KPK benar-benar melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak pilih bulu, pilih kasih, tebang pilih dan pilih tebang.

Mengikuti alur pemikiran yang tidak setuju KPK dibubarkan, dan harus menyelesaikan kasus-kasus yang ada dengan menjaring yang 95% lagi itu, akan sangat mengherankan. Misalnya, alasan mereka, siapa Kepala Daerah yang tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola?  Siapa Kepala Daerah yang tidak melakukan apa yang dilakukan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko? Kasus itu terungkap karena ada yang membenci dan melaporkan sehingga bisa di OTT KPK.

Benar atau tidak, setuju atau tidak tetapi harus diakui bahwa pembenahan menyeluruh harus dilakukan di segala bidang secara terus menerus dan berkesinambungan, bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya tangung jawab KPK. KPK sendiri dalam menindak harus benar-benar seperti memetik jagung, berurut dan tuntas. Jangan seperti makan bubur atau makan rambutan, makan kacang tanah dari yang berisi ke yang kisut.

Alasannya mereka, KPK itu sama dengan menangkap ikan di kurungan, mau ikan kepala kuning, yang gemuk atau yang ramping, lele atau gabus?

Memang kalau negara ini mau benar bebas dari korupsi, KPK harus diperkuat oleh semua pihak dan KPK tidak boleh diperalat kekuasaan apapun selain memberantas korupsi, menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan.

KPK juga harus berupaya mengubah pandangan masyarakat tidak seperti pola kerja selama ini di mana KPK di mata masyarakat sering pilih kasih, pilih bulu, tebang pilih dan pilih tebang, bagi masyarakat siapa berbuat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sehingga tidak ada anggapan bahwa yang terkena KPK itu hanyalah orang-orang yang apes, sial.

Pemberantasan korupsi itu juga hendaknya tidak setengah hati baik oleh instansi pemerintah, partai pilitik maupun organisasi kemasyarakatan. Selama ini ada kesan bahwa “KPK itu bagaikan anak yang tidak dikehendaki kelahirannya”, sehingga hasil kerjanya kurang didukung secara nasional. Seolah hasil kerja KPK dianggap me-recok-i saja dan selalu ditanggapi dengan argumentasi “praduga tidak bersalah” dengan mempertahankan seseorang di posisinya. Menunjukkan ketidak percayaan terhadap institusi bentukan Undang-undang tersebut.

Dengan akan berakhirnya masa tugas Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan tidak ada usul revisi Undang Undang KPK serta tidak akan dimasukkkannya usul perlunya Dewan Pengawas KPK, maka ada benarnya juga argumentasi para terpidana agar KPK diperkuat agar mampu menjaring yang 95 % lagi korban system yang salah selama ini. (Bch)