Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri, Khairil Rusli yang menjadi terpidana kredit fiktif sedang diperiksa aparat penegak hukum

Terpidana Kredit Fiktif Pekanbaru Ditangkap di Batam

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Khairil Rusli (57) mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau-Kepri Kecamatan Rumbai – Pekanbaru, hanya pasrah saat ditangkap tim gabungan dari kejaksaan, di Batam Senin (5/2/2018) siang. Terpidana korupsi kasus kredit fiktif itu, sangat kooperatif saat diamankan petugas Kejari Pekanbaru bekerjasama dengan Kejati Riau serta Kejari Batam, dibantu anggota kepolisian Resort Batam di salah satu gedung fitnies di Kota Batam

Pada hari ini, Selasa (6/2/2018) siang, Khairil Rusli yang mengenakan rompi tahanan Tipikor, tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Saat ini, terpidana masih dalam pemeriksaan administrasi, setelah itu, baru akan di jebloskan ke rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gobah-Pekanbaru, kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Suripto Irianto kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari, Pekanbaru.

Dijelaskan, terpidana Khairil Rusli sudah empat (4) tahun, atau sejak tahun 2013 lalu menjadi buron. Selama pelariannya, Khairil Rusli diketahui kerap berpindah-pindah , sebelum tertangkap di salah satu tempat fitnes di Kota Batam—Kepulauan Riau. Menurut catatan, Khairil sempat di Selatpanjang, kemudian pindah ke Batam.

Bukan hanya berpindah-pindah, terpidana yang di vonnis 7 tahun penjara itu, diketahui memiliki tiga (3) kartu tanda pengenal. Antara lain, kartu tanda penduruk Pekanbaru, KTP Jakarta dan KTP Batam. Tertangkapnya terpidana kata Suripto lagi, berkat kerja keras tim gabungan Kejari Pekanbaru, Kejari Batam, Kejati Riau dibantu anggota kepolisian Resort Batam.

Kejari Pekanbaru Suripto Irianto mengungkapkan, sejak kasus kredit fiktif di Bank Riau-Kepri Cabang Pembantu Rumbai yang melibatkan Khairil Rusli selaku mantan Kacab terbongkar, Khairil Rusli langsung menghilang. Sebelum kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar itu diajukan ke pengadilan Khairil Rusli sudah kabur, mengakibatkan kasus ini bergulir tanpa dihadiri terdakwa, atau in absentia.

Sidangpun di gelar secara in absentia di Pengadilan Negeri Pekanbaru, diketuai majelis hakim I Ketut Syarat. Khairil Rusli di vonnis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 324 juta lebih atau subsider 1 tahun penjara. Tertangkapnya terpidana Khairil Rusli, setidaknya sudah menngurangi hutang, karena masih terdapat 18 orang lainnya yang masih dicari, kata Suripto Inrianto. (Maurit Simanungkalit)