foto istimewa

Bawaslu Diberi Kewenagan Untuk Melakukan Pencegahan dan Penindakan

Loading

CISARUA (IndependensI.com) – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pengawas pemilihan diberikan kewenangan dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan. Dalam pencegahan, Bawaslu menggunakan berbagai strategi agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di Pilkada 2018.

“Jajaran pengawas aktif melakukan pengawasan di setiap tahapan. Apalagi sebentar lagi akan dilakukan penetapan peserta Pilkada. Berbagai kerawanan yang diperkirakan terjadi akan menjadi fokus pengawasan,” terang Dewi ketika mengisi acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak Tahun 2018 bagi Para Advokat se-Indonesia di Cisarua, Selasa (6/2/2018).

Jika memang pencegahan telah dilakukan, sambung Dewi, namun masih terjadi pelanggaran, jajaran pengawas juga siap dengan upaya penindakan. Dewi menjelaskan, setiap laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke pengawas, akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan.

Lebih lanjut Dewi menerangkan, Bawaslu juga diberi kewenangan dalam melakukan proses penyelesaian sengketa proses Pilkada. “Sengketa proses menjadi kewenangannya Bawaslu. Sementara untuk sengketa hasil menjadi kewenangan  Mahkamah Konstitusi,” pungkas Dewi.(Bawaslu)