Ilustrasi anak-anak korban cabul

Heboh, Bocah 6 Tahun Terancam Diusir dari Kampung, Ada Apa?

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Seorang bocah berusia 6 tahun yang berinisial KS terancam diusir dari Dusun Sunda Baru RT 002/ RW 006 Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Pasalnya, KS diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 3 tahun yang bernama Dona (bukan nama sebenarnya).

KS melakukan pencabulan pada hari Minggu 14 Januari 2018 di dalam rumah neneknya dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan Dona. Menurut orangtua Dona, putrinya itu mengalami luka pada kemaluan. “Putri saya mengalami luka dikemaluannya, kemerahan dan bengkak” kata ibu Donna yaitu HM pada hari Rabu 7 Januari 2018 lalu.

Mengetahui anaknya telah dicabuli oleh KS, maka dia bersama suaminya melaporkan kepada pihak polisi. Namun, oleh pihak kepolisian setempat diminta agar orang tua berdamai. Alasan polisi memediasi supaya berdamai karena pelaku  masih anak-anak. Selain itu, atas desakan berbagai keluarga akhirnya dicapai kesepakatan untuk berdamai, namun ada persyaratan.

“Kasus itu sudah berdamai, namun syaratnya adalah pelaku pindah tempat tinggal atau diusir kampung. Kebetulan rumah neneknya pelaku sangat dekat atau bersebelahan dengan rumah saya. Karena isi kesepakatan perjanjian itu KS harus diusir dari Dusun Sunda Baru” kata HM.

Berikut isi surat pernyataan damai yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dihadapan Kepolisan adalah sebagai berikut:

Surat Perjanjian Damai

Kami yang bertandatangan dibawah ini:

Pihak Pertama: HM
Umur: 39 Tahun
Alamat: Dusun Sunda Baru RT 002/ RW 006 Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau.

Pihak Kedua: Rosmida (keluarga KS)
Umur 58 Tahun
Alamat: Dusun Sunda Baru RT 002/RW 006 Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau.

Sehubungan dengan terjadinya perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh KS umurnya 6 tahun cucu dari pihak kedua, saudari Rosmida dilakukan kepada Dona umur 3 Tahun anak dari saudari HM, yang terjadi di Dusun Sunda Baru Desa Pauhranap Kecamatan Peranap.

Atas Kejadian tersebut di atas kami kedua belah pikak telah menyelesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah dengan perjanjian damai sebagai berikut:

1. Pihak pertama HM dan pihak kedua Rosmida, sudah saling memaafkan dan telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan perdamaian kekeluargaan

2. Pihak kedua Rosmida bersedia memberi makan (upah-upah) kepada pihak pertama, dan Tokoh Adat Batak Dusun Sunda Baru

3. Pihak kedua Rosmida bersedia menyerahkan KS (6 Tahun) kepada pamannya yaitu saudara Pak M Manullang di Dusun Sei Ubo dan tidak boleh kembali ke Dusun Sunda Baru.

4. Pihak pertama HM berjanji tidak akan melanjutkan laporan pengaduan tersebut ketingkat pengadilan.

5. Apabila dikemudian hari pihak pertama dan pihak kedua melanggar isi dari pernyataan perdamaian ini, maka bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dalam perdamaian perkara ini berhubungan pelaku masih dibawah umur maka masing-masing orangtua ikut menjamin/ menjaga agak pelaku tersebut tidak melakukan perbuatan yang sama.

Dalam isi perjanjian di atas pihak pertama keberatan kepada pihak kedua, sebab KS masih berada dirumah neneknya yaitu Rosmida. Butir perjanjian yang ke 3 diatas adalah seharusnya KS harus dipindahkan ke rumah pamannya Pak Manullang di Dusun Sei Ubo namun sampai saat ini tidak dipindahkan. “Saya akan menuntut kembali kalau KS masih dirumah neneknya, saya takut anak saya diperlakukan seperti itu kembali. Sebab rumah neneknya bersebelahan dengan rumah saya” ujar ayah Dona yaitu Manalu, Rabu 7 Februari 2018

Menurut Kepala Dusun Sunda Baru yaitu A Siregar menjelaskan membenarkan kasus tersebut. “Kasus itu benar bahwa KS melakukan cabul terhadap Dona. Terkait KS belum dipindahkan ke rumah pamannya, nanti akan saya arahkan ketua RT supaya KS tidak lagi di rumah neneknya” kata Siregar. (Mangasa Situmorang)