Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tengkorak Manusia dan 389.18 Gram Hasish

Loading

BALI (Independensi.com) – Bea Cukai melakukan pencegahan terhadap dua kasus yakni Kasus penyelundupan Tengkorak Manusia dan Pencegahan seorang warga negara Rusia yang membawa Narkotika Jenis Hasish.

“Adapun jumlah Tengkorak manusia yang berhasil diamankan melalui Kantor Pos Renon bekerja sama dengan Bea cukai berhasil mengamankan Barang Bukti Tengkorak Manusia sejumlah 24 tengkorak manusia yang dikemas dalam dua karton, rencananya Tengkorak Manusia akan dikirim ke negeri Belanda,” kata Syarif Hidayat, Ka Kanwil DJBC BALI dan Nusra dalam rilis pers yang dihadiri oleh Kabid Brantas BNNP Bali, AKBP. I Ketut Arta, Kepala Kantor Pos Regional Bali dan Pejabat dari Dit Narkoba Polda Bali, bertempat di Kantor Pos Renon Regional Bali, Jumat (9/2/2018).

Lalu pada 15 Januari 2018 bertempat di Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai yang dibawa oleh pelaku warga negara Rusia, barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 63 kapsul brutto 389,18 gram hasish.

“Adapun identitas pelaku yang membawa Narkotika Jenis Hasish seorang pria, berinisial T A (30 thn), Passpor : 726418954, warga negara Rusia, dengan pekerjaan seorang Designer dengan menumpang Pesawat Malindo Air No. Penerbangan OD 324 dari Katmandu Malaysia ke Denpasar, modus operandi dengan cara ditelan,” terang Syarif.

Tersangka dan barang bukti diserah terimakan ke Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan Penanganan kasus Tengkorak oleh BPCB (Balai Pelestarian cagar Budaya), namun sampai saat ini pengirim dan alamat pengirim belum di ketahui, dan masih dilakukan penyelidikan serta penanganannya diserahkan ke PPNS BPCB. (hidayat)