JAKARTA (Independensi.com) – Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab batal pulang ke Indonesia. Kabar batalnya kepulangan Rizieq disampaikan Pengurus Lembaga Dakwah Front DPP FPI Novel Bamukmin, Rabu (21/2/2018).
“Batal, baru saja diumumin. Beliau umumin lewat telepon bahwa membatalkan untuk ke Indonesia. Kepastiannya kapan, beliau akan umumkan sendiri kapan pulang,” kata Novel saat dihubungi wartawan, dikutip dari laman tirto.
Rizieq disebut menyampaikan langsung kabar batalnya kedatangan dia ke Indonesia melalui sambungan telepon. Suara telepon Rizieq diperdengarkan melalui pengeras suara di Masjid Baitul Amal, Tangerang.
Massa penjemput Rizieq telah berkumpul di masjid itu sejak Selasa (20/2/2018) malam. Penjemput Rizieq yang berada di sana berasal dari elemen Persaudaraan Alumni 212.
“Baru 06.30 WIB dapat (informasi pembatalan) dan baru di rekaman lewat ustaz Slamet Maarif,” tutur Novel.
Rizieq direncanakan pulang ke Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Saudi Airlines. Berdasarkan informasi dari pihak Bandara Soetta, penerbangan menggunakan Saudi Airlines datang dan pergi dari Terminal 3.
Pihak kepolisian telah memberi kabar bahwa nama Rizieq tidak ada dalam 7 pesawat yang dijadwalkan tiba di Jakarta dari Jeddah hari ini. Namun, massa penjemput Rizieq tetap bertahan untuk menjemputnya karena yakin tokoh FPI itu akan pulang hari ini.
Pengamanan intensif dilakukan aparat kepolisian menanggapi kabar kedatangan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Kemacetan panjang terjadi di ruas jalan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu. Penumpukan kendaraan terjadi akibat keberadaan beberapa mobil pengamanan dari kepolisian yang terparkir di Jalan Raya Bandara.
Meski kemacetan terjadi, suasana di dalam Bandara Soekarno-Hatta khususnya pada Terminal 3 terpantau sepi. Tak ada penumpukan massa yang terlihat di area pintu kedatangan terminal itu.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan mengenai konten pornografi bersama seorang wanita Firza Husein.
Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tim kuasa hukum Rizieq menduga penyidik kepolisian melakukan kriminalisasi kliennya itu lantaran penyebar foto pornografi yang diduga mirip Rizieq dan Firza itu belum ditangkap.