km 50
Ilustrasi. (foto istimewa)

Tragedi KM 50 dan Sikap Partai Politik

Loading

Oleh: Hasannudin/Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik UI

JAKARTA (Independensi com) –Komnas HAM menyimpulkan adanya unlawfull killing yang dilakukan anggota Polri terhadap empat orang laskar FPI.  Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam dalam pemaparan hasil investigasi Komnas HAM, Jumat ( 8/1/2021). Hasil penyelidikan terdapat enam anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda. (Kompas 09/1/2021)

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek. Anam menyatakan bahwa sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 tol Cikampek.

Sedangkan konteks kedua, empat orang lainnya yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM juga menyatakan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya  unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI.

Oleh sebab itu, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dan pelanggaran HAM. Komnas HAM merekomendasikan  kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Meskipun Komnas HAM telah menegaskan adanya unlawfull killing dalam penembakan empat orang laskar FPI tersebut namun tidak banyak partai politik khusunya partai politik pendukung pemerintah yang menyuarakan sikap politiknya terkait peristiwa penembakan tersebut. Tercatat PKS, Partai Demokrat, dan PPP yang menegaskan perlunya penuntasan kasus tersebut secara tuntas. Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menegaskan perlunya pembentukan Pansus DPR untuk mengawal dan menuntaskan kasus tersebut.  Arsul Sani anggota Komisi Tiga DPR dari PPP menyatakan perlunya POLRI terbuka dan transparan dalam menuntaskan kasus unlawfull killing tersebut.(Republika, 84/2021)

Namun partai-partai politik pendukung pemerintah umumnya bersikap diam atas terjadinya peristiwa tersebut. Diamnya sikap partai politik pendukung pemerintah ini menimbulkan tanda tanya. Sebagai partai politik yang tumbuh dan berasa di era demokrasi di mana salah satu fungsinya adalah melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat, sikap partai politik ini dipertanyakan.

Tulisan ini bermaksud mengeloborasi persoalan unlawfull killing dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan sikap partai-partai politik dalam menyikapnya.

Pertanyaan pokoknya adalah bagaimana melihat tragedi unlawfull killing dalam perspektif HAM dan bagaimana seharusnya partai politik bersikap?

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelaksanaan HAM merupakan salah satu hal mendasar dalam suatu negara sebagai bagian dalam menciptakan democratic governance.

Democratic governance sering dipahami dalam tiga dimensi, yakni good governance, Hak Asasi Manusia (HAM), dan demokrasi. (Kurniawan, 2015)

Indonesia seperti halnya mayoritas negara lain berusaha memperbaiki ketiganya. Pada sisi lain ketika hal tersebut telah berhasil dilaksanakan maka suatu negara dapat dipandang telah menjalankan democratic governance secara positif.

Penekanan  yang harus dilakukan dalam democratic governance adalah transparansi  dan tanggung jawab, kepatuhan pada peraturan hukum, pelibatan partisipasi maksimal, dan hal lainnya adalah perlindungan dan peningkatan HAM serta kepatuhan melaksanakan mekanisme demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks Partai Politik, Sigmund Neumann dalam Miriam Budiarjo menegaskan parpol adalah organisasi yang artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada menguasai kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat dan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda. Dengan demikian parpol merupakan perantara yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi dan yang mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas. (Budiarjo, Miriam, 1989)

Sementara itu Miriam Budiharjo menekankan fungsi partai politik antara lain sebagai sarana komunikasi politik, artikulasi kepentingan, dan agregasi kepentingan. Sebagai sarana komunukasi politik,  parpol berfungsi sebagai jembatan antara mereka yang memerintah dengan mereka yang diperintah. Sementara artikulasi kepentingan dapat diartikan sebagai proses merumuskan kepentingan-kepentingan dalam suatu masyarakat modern, yang luas wilayahnya, pendapatan dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok ditampung dan disalurkan, pendapat dan sikap yang bermacam-macam itu perlu diolah dan dirumuskan.

Terakhir agregasi kepentingan adalah proses penggabungan sikap dan tuntutan dari  kelompok-kelompok yang sedikit-banyak menyangkut hal yang sama digabung menjadi satu.

Peristiwa pelanggaran HAM pada kasus tewasnya empat laskar FPI dan beberapa kasus kekerasan yang dilakukan aparat perlu menjadi catatan serius untuk segera diperbaiki.  Presiden dan partai-partai politik di Parlemen perlu melakukan evaluasi atas institusi kepolisian khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan, pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api. Baik untuk perbaikan sistem maupun proses hukum terhadap kasus-kasus kekerasan di luar proses hukum yang tidak ditindaklanjuti selama ini.

Partai politik harus makin meningkatkan perannya untuk pro kepentingan rakyat khususnya dalam mengawal persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Adapun untuk pelanggaran HAM pada kasus terbunuhnya empat anggota laskar  FPI,  dan dugaan penggunaan senjata api oleh laskar FPI untuk menyerang petugas, Partai-partai politik dan parlemen perlu terus mengawal dan mendorong Polri untuk segera melaksanakan hasil rekomendasi Komnas HAM tersebut agar kasus tersebut tidak mandek atau menguap.

Ini merupakan momentum baik bagi partai-partai politik dan parlemen untuk membuat tonggak sejarah dalam upaya perbaikan institusi Polri agar institusi ini makin profesional dan kredibel.

Partai-partai politik khususnya partai-partai politik pendukung pemerintah juga perlu memastikan ruang demokrasi menjadi lebih baik khususnya bagi kelompok oposisi dengan memberi keleluasaan kepada orang/kelompok orang yang berbeda/menyatakan ketidaksetujuaanya pada kebijakan pemerintah tanpa mereka merasa diintimidasi dan mendapat perlakuan buruk. Penting juga konsisten menegakkan HAM sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai negara modern yang melaksanakan democratic governance secara positif. Dengan cara demikian partai-partai politik akan dapat mengambil hati dan dipercaya rakyat, dan Parlemen dapat benar-benar sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat.