BEKASI (IndependensI.com)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi mewanti-wanti kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tidak mempraktikkan kampanye uang. Sanksi pidana akan dijeratkan bagi pelaku kampanye uang, baik pemberi maupun penerimanya.
“Sanksinya berat, yakni pidana kurungan selama tiga tahun. Jadi kami wanti-wanti jangan sampai terjadi kampanye uang di Pilkada Kota Bekasi,” tegas Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti, Kamis (22/2/2018).
Ia mengatakan, kampanye uang tidak selalu berupa pemberian uang yang diberikan demi mendapatkan dukungan dari si penerima.
“Bentuk lain kampanye uang juga kami waspadai,” ucap Novita.
Bentuk lain yang dimaksudnya, antara lain penyelenggaraan bakti sosial yang kerap dibarengi juga dengan gelaran bazar murah. Bazar murah yang berupa penyediaan paket sembako murah, tidak boleh diberikan cuma-cuma kepada warga.
“Kalau diberikan gratis, itu termasuk kampanye uang dan praktiknya terlarang dilakukan,” katanya.
Agar tak masuk kategori kampanye uang, baiknya paket sembako tersebut ditebus dengan sejumlah uang tertentu. Meskipun jauh lebih murah daripada harga di pasar, tapi praktiknya dibenarkan dan tidak akan terkategori sebagai kampanye uang.
Novita mengajak seluruh pihak sama-sama waspada juga mencegah terjadinya praktik kampanye uang ini. Sebab sanksi berat menanti bagi pelakunya.
“Sanksi atas pelanggaran karena menggelar kampanye uang dibahas dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yakni kurungan tiga tahun penjara,” ia menegaskan. (jonder sihotang)