JAKARTA (Independensi.com) – Bawaslu RI membatalkan keputusan KPU yang menyebut PBB tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Hal itu berdasarkan keputusan Bawaslu RI yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas KPU RI terkait peserta pemilu 2019.
“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan PBB sebagai peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat memimpin sidang putusan di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu juga meminta KPU untuk segera menetapkan PBB sebagai peserta pemilu. “Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu. Dan memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari setelah dibacakan,” lanjutnya.
Dengan adanya putusan ini, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan surat penetapan sebelumnya yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Bawaslu juga meminta KPU menetapkan SK baru di mana PBB memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019.
PBB merupakan salah satu parpol yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU. KPU tak meloloskan PBB sebagai parpol Pemilu 2019 karena di tingkat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, PBB tak memenuhi syarat.
Padahal Yusril Ihza Mahendra selaku ketum menyatakan, KPU Provinsi Papua Barat sudah meloloskan PBB di Mansel. (berbagai sumber/eff)