PEKANBARU (IndependensI.com) – Tujuh orang tahanan Polres Indragiri Hulu – Riau, mencoba melarikan diri. Salah seorang berusaha melepaskan tembakan untuk membuka gembok sel. Seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas, sempat disandera. Namun berkat keberanian petugas, ke-7 orang tahanan berhasil dilumpuhkan, dan senjata beserta amunisinya, akhirnya diserahkan.
Percobaan melarikan diri dari ruang sel tahanan nomor 2 Polres Indragiri Hulu yang berada di pusat Kota Rengat itu, terjadi Selasa (6/3) sore. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Guntur Aryo Tejo dalam jumpa pers Rabu (7/3/2018) malam di Mapolda Riau. Penjelasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, setelah mendapat laporan dari Kabid Propam Polda Riau AKBP Pitoyo Agung Yuwono dan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari.
Menurut Kombes (Pol) Guntur Aryo Tejo, ke-7 orang tahanan di Polres Indragiri Hulu itu merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Inhu. Mereka terdiri dari 6 orang terjerat kasus narkoba masing-masing berinitial A, H, FH, APD, DS, AS, dan 1 orang lagi berinitial RD terjerat kasus penggelapan. Peristiwa itu diawali tahanan berinitial H yang memanggil petugas jaga yakni Bripda Damenda Cendana minta salap obat kulit.
Disaat Bripda Damenda menyerahkan obat dari celah-celah jeruji tahanan, mendadak H menarik tangan Bripda Damenda Cendana yang juga dibantu tahanan lainnya berinitial DS memegang kaki Bripda Damenda. Selanjutnya tahanan berinitial A langsung menodongkan senjata, meminta kunci sel kepada Bripda Damenda yang berusaha melepaskan diri dari pegangan tahanan sambil menyatakan bahwa kunci sel tidak ada dipegangnya.
Bripda Damenda berteriak minta tolong pada rekannya. Pada saat itu tahanan A melepaskan tembakan, dor…dor…dor…menembak gembok sel. Melihat tahanan berinitial A melepaskan tembakan, Bripda Damenda berusaha berlindung dibalik dingding sel. Karena, walaupun sudah berhasil melepaskan kaki dan tangan sebelah kanan dari pegangan para tahanan, namun tangan sebelah kiri masih dipegang tahanan lain berinitial H.
Tahanan A berusaha menembakkan pistol berulang kali ke gembok pintu sel bagian atas, dan ketika pistolnya kehabisan peluru, Bripda Damenda Cendana berusaha lari keluar pintu sel dan mengunci pintu sel luar. Mendengar suara minta tolong dari Bripda Damenda, seketika kawannya datang antara lain Bripda Munawir Al Hilal, Bripda Alharis, Bripda Rido Fardika. Namun melihat tahanan A masih memegang senjata, mereka lari keluar ruang sel.
Setelah pistolnya di isi baru, lalu tahanan A melanjutkan menembak gembok pintu sel. Selanjutnya, Kabag Ops Kompol A Salmi beserta anggota melakukan pengepungan terhadap ruang tahanan sel kamar nomor 2, sekalian melakukan negoisasi. Akhirnya tahanan A berhenti menembak, hingga melemparkan pistol keluar kamar sel, dan tahananpun diamankan.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan 17 selongsong amunisi Cal 32 dan 10 butir amunisi aktif Cal 32 dan gembok sel yang terbelah dua. Menurut hasil pemeriksaan sementara bahwa , niat melarikan diri itu sudah ada sejak Kamis (1/3) lalu yang disetujui keseluruhan tahanan penghuni sel kamar nomor 2 Mapolres Inhu.
Terkait senjata api yang dimiliki A, sebelumnya disimpan di rumah Jalan Kongsi 4 Air Molek yang disembunyikan di bawah mesin genset, dibeli A dari S seharga Rp 15 juta. Diduga senjata ini masuk kedalam sel atas bantuan istri A yang dimasukan melalui bungkusan makanan tas plastik hitam saat jam besok, Selasa (6/3/18). Atas peristiwa tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau melakukan penyelidikan, terutama terkait masuknya senjata api ketahanan di Polres Inhu. (Maurit Simanungkalit)