Kemendag Hentikan Perusahaan Tanpa Izin

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Petugas Kementerian Perdagangan sedang memasang Tertib  Niaga Line saat melaksanakan Inspeksi Mendadak ke Kantor Agen Properti Chika Property daerah Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Golf Mediterania, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018). Penghentian tersebut disebabkan Perusahaan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menghentikan kegiatan sementara usaha beberapa perusahaan saat inspeksi mendadak  ke Kantor Agen Properti  Chika Property daerah kelapa gading dan Agen Properti Era Peak, Bukit Golf Mediterania, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018). Penghentian tersebut disebabkan kedua perusahaan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Peoperti (SIU-P4).

Karyawan Agen Properti Chika Property tidak menyangka Kantornya dipasangi Tertib Niaga Line oleh petugas Kementerian Perdagangan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018). Penghentian tersebut disebabkan Perusahaan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono memberikan keterangan kepada awak media setelah menghentikan kegiatan sementara usaha beberapa perusahaan saat inspeksi mendadak  ke Kantor Agen Properti  Chika Property daerah kelapa gading dan Agen Properti Era Peak, Bukit Golf Mediterania, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018). Penghentian tersebut disebabkan kedua perusahaan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Peoperti (SIU-P4).