Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. (ist)

Terjaring OTT Saber Pungli: Empat Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Diamankan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten, Rabu (14/3), mengamankan tiga pria dan seorang perempuan. Keempatnya pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Belum diketahui berapa uang yang diamankan petugas, namun keempatnya terjaring operasi tangkap tangan Tim Saber Pungutan Liar (Pungli).

Informasi yang  dihimpun, Tim Saber Pungli yang dipimpin Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Ajun Komisatks Widodo mengamankan empat orang pegawai tersebut di dalam gedung BPN Kabupaten Bekasi di kawasan Lippo Cikarang Blok B4, Jalan Daha, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Empat orang pegawai itu diamankan lantaran diduga berhubungan dengan pungutan liar dalam jasa ukur tanah. Selain mengamankan empat orang pegawai BPN, dikabarkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta yang saat ini barang buktinya dibawa petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar  Rizal Marito membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan di kantor BPN. Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap pengembangan.

“Iya benar, Tim gabungan Polres dan Kejaksaan yang melakukan operasi tangkap tangan,” katanya.

Selain menggelar ulang perkara itu, kata dia, keempat pegawai  itu juga masih berstatus saksi. Gelar perkara dilakukan untuk merunut kejadian atau kasus yang dilakukan oleh terlapor hingga menemukan barang bukti dan penetapan tersangka. Upaya ini dilakukan agar kasus diselesaikan secara tuntas.

Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Dadun membantah adanya operasi tangkap tangan yang menimpa pegawainya. Namun, kata dia, pengaduan masyarakat dalam Bidang Roya.”Kerjanya lama sekarang lagi penyelidikan gitu,” kata Dadun.

Menurutnya, polres menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mendatangi kantor pertanahan. Namun dia enggan menjelaskan detail soal kasus yang ditangani itu karena kewenangannya ada pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Deni Santo. “Saya nggak berani banyak bicara, nanti saja ya,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Deni Santo menolak memberi penjelasan lengkap. Menurutnya, hal itu bukan pungutan liar melainkan pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Saya ingatkan bukan pungutan liar, hanya pengaduan masyarakat,” katanya. (jonder sihotang)