Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Kimisaris Besar Jairus Saragih memperlihatkan pelaku penusuk polisi. (jonder sihotang)

Penusuk Polisi Dibekuk

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Seorang dari lima tersangka penganiaya anggota polisi, ditangkap. Sementara empat lainnya yang sudah diketahui namanya, masih dalam pencarian, ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Jairus Saragih, Senin (13/8/2018).

Sebelumnya, Minggu (12/8/2018) malam, Bripka Aris Triyogo anggota Polsek  Sektor Bekasi Selatan, ditusuk menggunakan pecahan botol. Akibat penganiayaan tersebut, Aris menderita luka parah di bawah telinganya. Hingga saat ini, anggota polri tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, dan kondisinya sudah semakin membaik.

Korbam dianiaya pengunjung Kafe Nad’s  di Jalan  KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat, Minggu, 12 Agustus 2018 pukul 02.00 WIB.

“Lukanya dibagian bawah telinga, luka robek, sekarang di RSUD Kota Bekasi, kondisinya sudah membaik,” ujar  Kasat Reskrim Jairus Saragih.

Disebutkan,  penganiayaan bermula saat beberapa pengunjung kafe  terlibat keributan.  Bripka Aris yang saat itu sedang lepas piket, dan berada di tempat kejadian  mencoba melerai keributan tersebut.

Saat melarai, justru Aris  itu anggota dianiaya para pelaku.  Salah serorang pelaku malah menusuk dan  melukai Aris tepat di  bawah kuping teluka akibuk pecahan botol.

Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Tak lama  berselang, seorang  pelaku bernama  Sukirman Rahwarin ditangkap  di rumahnya  di daerah Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kepada kepolisian Sukirman mengakui bahwa  ia tidak mengetahui orang yang melerai keributan di Kafe Nad’s tersebut  anggota kepolisian. “Dia mengaku  gak tau kalau ini anggota,  karena korban berpakaian biasa,”katanya.

Disebutkan, keributan di Kafe  Nad’s karena hal sepele. Saat itu beberapa pengunjung dalam keadaan mabuk dan bersenggolan  berujung pada  keributan. Melihat hal itu, Aris melerai.

Terhadap pelaku tegas Jairus,  dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kasusnya dalam pengembangan dan satu pelaku ditahan, katanya. (jonder sihotang)