Eman tersangka pedagang miras ditahan polisi. (ist)

Jual Miras Oplosan Enam Pedagang Ditahan Polisi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kota dan Kabupaten Bekasi, masih terjadi. Padahal, aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat sudah berulangkali melakuka  penertiban.

Kali ini, enam warung jamu di Kecamatan Tambun Utara dan Babelan, Kabupaten Bekasi digrebek polisi pada Minggu (18/3) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menahan enam pria sebagai tersangka karena mengedarkan minuman keras (miras) oplosan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Ajun Komisaris Besar  Ahmad Fanani mengatakan, enam pelaku yang diamankan berinisial RS, T, AS, SM, SR dan AR. Jumlah plastik berisi miras oplosan yang diamankan petugas juga beragam dari masing-masing pelaku.

Dari tersangka RS penyidik menyita 29 bungkus kantong plastik berisi miras oplosan jenis ginseng. Lalu 40 bungkus plastik dari pelaku T. Kemudian tersangka AS, polisi mengamankan 10 bungkus miras oplosan.

Selanjutnya dari pelaku SM ada enam bungkus plastik, kemudian tersangka SR, polisi mengambil 18 bungkus plastik. Terakhir, tersangka AR mengamankan tiga galon berisi ginseng.

“Dengan demikian, total barang bukti yang kita amankan adalah 103 bungkus plastik miras dan 3 galon miras oplosan jenis ginseng,” kata Fanani di Mapolrestro Bekasi, Senin (19/3/2018)

Dikatakan,  penggrebekan warung jamu dilakukan  berdasarkan informasi masyarakat.  Warga resah karena sejumlah remaja kerap membeli miras dengan harga murah. Tidak hanya itu, sejumlah remaja juga banyak yang berpesta miras, sehingga membuat onar di wilayah setempat.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kabupaten Komisaris Sukrisno menambahkan, perbuatan keenam tersangka bisa mengancam kesehatan seseorang yang menenggak mirasnya. Sebab komposisi bahan yang dicampur tidak mengacu pada standar kesehatan yang ditetapkan instansi berwenang. Apalagi mereka tidak memiliki izin peredaran miras dari pemerintah terkait.

Para tersangka dijerat Pasal 137 ayat 1 UU Pangan Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.  Dan kini pemilik miras ditahan untuk penyidikan selanjutnya. (jonder sihotang)