Kondisi kendaraan di tol JORR Cikunir Bekasi. (ist)

Dampak Kebijakan Ganjil Genap: Volume Kendaraan GT Cikunir Naik

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Dampak penerapan kebijakan Permenhub Nomor 99 tahun 2018 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018 adanya  aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta,
data di Jasa Marga acabang Jakarta-Cikampek (Japek) mencatat ada penambahan jumlah kendaraan golongan I di tiga gerbang tol ruas selama lima hari pelaksanaan. Tiga  gerbang itu adalah Gerbang Tol (GT) Tambun, Cikunir I dan Cikunir III.

General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R  Lukman mengatakan, kenaikan jumlah kendaraan di ruas tol beragam, namun ada yang mencapai 100 persen. Berdasarkan catatannya, kenaikan volume kendaraan hingga 100 persen lebih berada di GT Cikunir III dari 583 unit menjadi 1.327 unit.

Di GT Cikunir I dari 646 kendaraan menjadi 1.107 kendaraan, sedangkan GT Tambun dari 10.013 menjadi 14.667 kendaraan.

“Jumlah ini menunjukkan pengendara golongan I beralih rute. Mereka yang awalnya masuk lewat gerbang Bekasi Timur beralih ke Tambun, sedangkan yang biasanya di Bekasi Barat beralih ke Cikunir II dan III,” kata Raddy kemarin saat menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Tiga kebijakan Menhub memang berdampak pada penurunan jumlah kendaraan sekitar 36 persen atau 14.715 kendaraan pada jam sibuk di ruas tol Japek. Namun di luar jam sibuk seperti pukul 05.00 dan 09.00 lebih, jumlah kendaraan mengalami peningkatan. Artinya, kata dia, pengendara golongan I menyiasati perjalanannya dengan tiga skema yakni berangkat lebih pagi, berganti ke gerbang tol yang lain atau beralih ke angkutan umum.

Dengan adanya penurunan jumlah kendaraan ini, kata dia, maka rasio volume kendaraan dengan ketersediaan jalan raya (V/C) dipastikan menurun. Dulu yang awalnya bisa menembus angka 1 dengan makna terjadi kemacetan, kini berada di kisaran 0,8. Dengan poin sebesar itu, kata dia, laju kendaraan di sana tidak lagi tersendat.

“Sebelumnya arus lalu lintas kendaraan di GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur sangat padat dengan V/C sekitar 1,1. Dengan adanya kebijakan ini, maka kendaraan yang awalnya berpusat pada satu/dua titik (Bekasi Barat dan Bekasi Timur), kini berpindah ke titik lain (Tambun, Cikunir I dan Cikunir III) sehingga lalu lintas lebih lancar,” ujarnya.

Menhub Budi Karya Sumadi mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2018 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018. Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Kemudian  pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V. Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai Senin (12/3/2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.

Saat pelaksanaan, sesuai pengamatan di lapangan, Senin (19/2/2018) dua gerbang tol Bekasi Barat dan Timur, masih dijaga aparat Dishub Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota. (jonder sihotang)