BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), kendati selama lima tahun dari 2013-2017 bergerak dinamis. Selama tiga tahun PAD tidak memenuhi target, namun dua tahun terakhir berhasil melampaui target yang diipatok pemerintah daerah.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, perolehan PAD pada tahun 2013, 2016 dan 2017 tidak memenuhi target. Sedangkan tahun 2014 dan 2015 menembus target.
Rinciannya, pada tahun 2013 pemerintah mematok target PAD sekitar Rp 950 miliar, namun yang terealisasi sekitar Rp 723 miliar. Kemudian tahun 2014 realiasi PAD sekitar Rp 1,2 triliun dengan menembus target sebesar Rp 1,17 triliun.
Pada tahun 2015 realisasi PAD kembali merangkak hingga Rp 1,49 triliun, dari target Rp 1,38 triliun. Namun tahun 2016 capaian PAD sekitar Rp 1,60 triliun tidak sesuai target yang dipatok sebesar Rp 1,68 triliun. Terakhir tahun 2017, perolehan PAD sekitar Rp 1,79 triliun kembali tidak mencapai target yang dipatok sebesar Rp 2,35 triliun.
Terkait PAD tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, meski tiga tahun tidak sesuai target, namun perolehan PAD selama lima tahun mengalami peningkatan. Target yang dipatok pemerintah, kata dia, telah disusun berdasarkan potensi pajak yang bisa diraih eksekutif.
“Secara umum perolehan PAD menunjukkan peningkatan yang signifkan bila dilihat dari tahun 2013 ke tahun 2017. Peningkatan ini disebabkna karena adanya intensifikasi dalam pengelolaan PAD,” kata Rayendra Senin (19/3/2018)
Diungkapkan, PAD yang diperoleh pemerintah meliputi, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Guna mendongkrak PAD, pemerintah berupaya mengintensifkan dan ekstensifikasi potensi pajak yang bisa diraih.
“Intensifikasi potensi pajak misalnya pajak reklame, pajak parkir dan pajak lainnya,” ujarnya.
Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat menambahkan, pajak parkir merupakan salah satu item pajak yang meleset diproyeksikan pemerintah daerah. Pada tahun 2017, pemerintah telah memproyeksikan pendapatan pajak parkir menembus Rp 150 miliar, namun nyatanya hanya menembus Rp 30 miliar.
“Potensi yang hilang cukup tinggi, karena itu pemerintah tengah berbenah dengan cara mengintensifikasi dan mengidentifikasi potensi pajak kembali,” kata Dadang.
Berdasarkan data yang diperoleh, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan penyumbang terbesar PAD dari sembilan item yang ada. Setiap tahun, perolehan pajak BPHTB mengalami peningkatan, bahkan pada tahun 2017 berada di puncaknya dengan menembus Rp 444 miliar.
Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai penyumbang terbesar nomor dua dengan menembus Rp 290 miliar di tahun 2017. Lalu pajak penerangan jalan dengan menembus Rp 272 miliar.
Dia menambahkan, ada delapan strategi lagi yang digagas pemerintah untuk mendongkrak PAD. Di antaranya penyempurnaan regulasi tentang pengelolaan pendapatan daerah, meningkatkan peran sosialisasi untuk ketaan wajib pajak dan pembayar retribusi, meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD, meningkat penyertaan modal atau investasi, meningkatkan peran koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil.
“Berikutnya, optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan daya dukung pembiayaan daerah dan pertubuhan ekonomi, optimalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah, serta membangun sistem pajak online,” kata Dadang.
Sementara besaran APBD Kota Bekasi terus meningkat. Tahun 2018 APBD Rp 6 triliun lebih. (adv/humas/jon)