DEPOK (Independensi.com) – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Depok tidak sedikitpun mentolerir calo surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM. Pasalnya, salah satu adanya calo akan merugikan masyarakat, dan kurang efektif.
Salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.
Menindaklanjuti aturan tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok terus melakukan pemberantasan calo seiring komitmennya menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab, pembuatan SIM yang melalui calo, selain akan merugikan masyarakat luas, juga ditengarai menjadi penyebab banyaknya angka kecelakaan di jalan raya.
Pasalnya, masyarakat yang memilih membuat SIM lewat calo biasanya tidak paham soal tata tertib berlalu lintas, Setelah mempunyai SIM, mereka cenderung akan tetap melanggar lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan.
Tak sampai disitu, dari sisi ekonomi, biaya membuat SIM lewat calo lebih mahal sampai empat kali lipat dibandingkan mengurus sendiri.
“Kami tidak mentolelir keberadaan calo dalam pembuatan SIM karena pemohon yang menggunakan jasa calo sejak awal dipastikan tidak memahami tata tertib berlalu lintas. Setelah punya SIM, mereka akan tetap melanggar lalu lintas. Ini yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan,” kata Kanit Regident Polresta Depok, AKP Rieki Indra Brata SH SIK.
Berbeda dengan pengendara yang mendapatkan SIM dengan mengurus sendiri secara langsung melalui jalur resmi. Mereka dipastikan telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Pasalnya mereka telah memenuhi yang dipersyarakan undang-undang dengan mengikuti semua prosedur pengurusan SIM.
Mulai dari persiapan syarat administrasi, seperti mempersiapkan fotokopi KTP, Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan Mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu ujian teori dan ujian praktek.
Jika lulus ujian teori selanjutnya akan menjalani ujian praktik. Jika lulus ujian praktek, maka akan diberikan SIM. “Bagi yang lulus dan mendapatkan SIM, dipastikan mereka telah benar-benar memahami tata tertib berlalu lintas,” ujar AKP Rieki.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus SIM, agar mengurus sendiri. Masyarakat Depok, harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat lainnya.
Untuk prosedur kepengurusan SIM sangat mudah. Terlebih dahulu, pemohon diperiksa kesehatannya.
Pemeriksaan terdiri dari tensi darah lalu periksa mata. Dan bila sudah dinyatakan lulus maka mengikuti Tahap ke dua, yaitu Tes Teori. Jika bisa mengerjakannya serta melaluinya dengan baik maka bisa dipastikan lulus teori.
Lalu petugas teori memberikan tanda kelulusan untuk selajutnya mengikuti ujian praktek.
Nah, ujian praktek SIM Motor terdiri dari 3 rintangan yang pertama melalui rintangan angka delapan yang dikelilingi patok balok kayu dan rintangan. Selanjutnya jalan lurus.
Memang ujian praktek SIM C di Satpas Depok memang jadi terasa berat, dan itu jadi momok bagi pemohon SIM. “Berat mas, nyenggol patok sekalipun. Sudah tidak lulus,” ujar salah seorang wanita yang tidak mau menyebutkan namanya, Sabtu (24/03/2018).
“ Untuk itulah pemohon yang tidal lulus ujian praktek harus mengulang dua minggu yang akan datang. Bila dinyatakan lulus maka pemohon dapat mengambil SIM di loket pemgambilan,” katanya lagi.
“Lega rasanya ngurus SIM, walaupun lama mengikuti berbagai tes namun saya bisa melewati semua tahap ujian,” katanya.
Ketika ditanya mengenai biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan SIM.
“Ah, murah kok cuma bayar Rp.155.000,- saja.”
Perlu diketahui, untuk Layanan SIM keliling tersebut mulai beroperasi pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Sedangkan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, layanan SIM keliling tidak beroperasi petugas.
“Operasional mobil Simling yang sudah berjalan memberikan pelayanan di pusat keramaian maupun di jalan. Kini
setelah kita resmikan penambahan mobil Simling masyarakat pedalaman yang jauh dari pusat kota bisa dilayani,”
papar Riekim enjelaskan beberapa waktu yang lalu. Rieki juga mengaku fasilitas Simling kedua ini hanya dapatuntuk melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Senada dengan itu, Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan dalam memberikan pelayanan prima kepada pemohon pembuat SIM, dalam waktu dekat akan membuat Sistem Informasi Panduan (Sisfoyandu) Online.
Bentuk pelayanan prima Polres Metro Depok lainnya adalah menyediakan layanan bus keliling bagi kepengurusan SIM, berupa perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tujuannya untuk mempermudah masyarakat Kota Depok yang ingin mengurus perpanjangan SIM pun Syaratnya cukup mudah. Cukup membawa SIM lama yang dikeluarkan oleh Polres Metro Depok. Bukan SIM daerah atau Kabupaten yang masih berlaku tidak lebih dari satu tahun.
Kemudian membawa fotokopi KTP sebanyak tiga lembar yang dikeluarkan oleh Kota Depok dan bukan dikeluarkan oleh Kabupaten.
Dari pantauan Independensi.com, para pemohon diwajibkan mengikuti seluruh ujian, namun sebelumnya pemohon bercibaku dengan antrian yang cukup panjang untuk membeli bukti sehat fisik, formulir SIM di Loket Bank BRI, namun sebelumnya membeli asuransi walaupun tidak dianjurkan.