Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pademangan, Jakarta Utara. (Ist)

Anies Ancam Tindak Tegas Jika Besok Alexis Belum Ditutup

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindak tegas pemilik Hotel Alexis bila tidak menutup operasional Hotel. Anies menyebut sejak Jumat (23/3/2018), Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada pengelola Hotel alexis, PT Grand Ancol Hotel.

Surat itu berisi bahwa pada Kamis (22/3/2018), telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang beralamat di Jalan RE Martadinata itu.

“Dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok, Rabu (28/3/2018) untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu lima kali 24 jam,” kata Anies di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).

Apabila besok belum dilakukan penutupan, maka Pemprov akan melakukan penindakan.

“Kita berharap PT Grand Ancol Hotel untuk menaati keputusan Pemprov DKI. Dan kita memberi waktu sampai dengan besok, insya Allah sesudah itu kita akan bertindak, bila belum lakukan penutupan,” kata Anies.

Langkah itu dilakukan setelah Pemprov melakukan pemeriksaan lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah (perda), khususnya pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

“Bermula dari laporan yang dimuat oleh majalah, kemudian kita tindaklanjuti, kita investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggan Perda,” kata Anies.

Dia menegaskan Pemprov DKI tidak akan pandang bulu pada setiap pelanggaran perda, terutama yang menyangkut perjudian, narkoba, prostitusi, dan perdagangan manusia.

“Anak-anak kita, generasi muda kita rusak kena praktik-praktik narkoba. Karena itu, kita mengambil sikap tegas, jelas, sekaligus mengirimkan pesan pada semua jangan teruskan praktek-praktek seperti ini,” ujarnya.

Hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara memang sudah dihentikan izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu.

Hanya saja, izin unit usaha lain di gedung eks hotel tersebut masih beroperasi, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse.

Pemberitaan di Media

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati menegaskan pihaknya akan memeriksa kebenaran dari setiap pemberitaan di media massa soal pelanggaran peraturan daerah (perda) di tempat hiburan.

Hal itu demi mencegah laporan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Tinia berjanji Pemprov DKI tidak akan serta-merta menindak tempat hiburan yang diberitakan buruk di media.

“Ya, [laporan media] itu bisa jadi bahan untuk memulai melakukan penyelidikan. Kalau sudah betul, kan harus check and recheck. Terbukti, ya sudah laksanakan,” ujarnya di Museum Nasional, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Tim pemeriksa itu merupakan gabungan dari Disparbud DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun kepolisian. Bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), tim akan menginvestigasi tempat hiburan yang diberitakan ada praktik narkoba dan/atau prostitusi.

“Itulah sebabnya harus check and recheck, menguji kebenaran. Jangan sampai laporan itu dimanfaatkan,” kata Tinia.

Soal pelanggaran perda di tempat hiburan, pelapor pun harus menyampaikan temuannya secara resmi. Antara lain dengan membuat berita acara dan dilaporkan ke Pemprov DKI melalui Disparbud ataupun Satpol PP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada 12 Maret 2018.

Pada Pergub tersebut, pemberitaan media massa berperan dalam pengawasan penyelenggaraan kegiatan hiburan –yang mencakup pada pengawasan terhadap dugaan tindakan asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata.

Berdasarkan Pergub itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa menggunakan informasi yang bersumber dari media massa dalam memberi sanksi administratif terhadap tempat hiburan yang terjadi praktik narkotika, prostitusi, dan perjudian. Hal itu diatur dalam pasal 54 Pergub tersebut. (CNN Indonesia)