Rizal Ramli
Rizal Ramli. (foto istimewa)

Rizal Ramli Ikut Tanggapi Jawaban Boediono soal Sidang Century

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ekonom yang juga mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli ikut menanggapi terkait putusan praperadilan yang memerintahkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

Menurut Rizal, jawaban mantan Gubernur BI, Boediono yang dihadirkan dalam persidangan itu dianggap berbelit-belit. Dia memandang, kasus ini sebenarnya sederhana bahwa Century tak sejak awal bermasalah, sehingga tak perlu ada upaya untuk menyelamatkan.

Karena Century merupakan bank kecil, dia menilai, maka jika ditutup nyaris tak ada dampak yang signifikan. “Karena argumen sistemik ini argumen yang sangat menyesatkan. Karena, saya pernah sebagai Menko menyelamatkan bank BII yang enam sampai tujuh kali lebih besar dari bank century dan itu kita lakukan tanpa bailout sama sekali,” ujar Rizal di Jakarta, Rabu (11/04/2018).

Mantan Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menjelaskan, agar bank mandiri caranya ambil alih supaya percaya diri atau ganti manajemen dan take over sementara. Selanjutnya membuat uang kembali ke dalam sistem bank BII pada waktu itu yang jauh lebih besar dari pada Bank Century.

“Sebenarnya Century masalah yang sangat sederhana karena itikadnya adalah hanya mencari ember bocor,” jelasnya.

Diketahui, hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono. Hal ini merupakan lanjutan dari kasus skandal Bank Century.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa 10 April 2018.(BM/ist)