Ilustrasi. (Ist)

KPK Tetapkan PT Nindya Karya (Persero) Tersangka Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – KPK menetapkan BUMN PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang.

Bersamaan dengan PT Nindya Karya, KPK juga menetapkan PT Tuah Sejati sebagai tersangka. Kedua korporasi itu menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak, dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (13/4/2018).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK sebelumnya. Terkait kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Ia sudah dihukum pada tahun 2014 silam.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.

Kedua perusahaan diduga mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar.

Kedua perusahaan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Berbagai sumber/kumparan/eff)