Ilustrasi. Rizieq Syihab. (Ist)

Polda Jabar Cabut Status Tersangka Rizieq Syihab

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Berkas perkara kasus Rizieq Syihab dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan presiden Sukarno di Polda Jabar dihentikan. Hari ini pengacara Rizieq mengambil surat penghentian kasus atau Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3).

“Terkait perkara di Bandung, kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP,” kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 di Polda Jabar. Laporan terkait ceramah Rizieq yang menyebar di media sosial yang dinilai Sukmawati mencemarkan nama baik ayahnya dan menghina Pancasila.

“Waktu itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tak memenuhi unsur, dan tak ditemukannya mensrea dan dari beberapa ketetangan saksi dan beberapa ahli itu tak ditemukan itu sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3,” tegas Sugito.

Sugito memastikan surat SP3 sudah dipegangnya.

“Dari proses ini kami mengajukan beberapa waktu lalu, ini sekarang sudah keluar makanya kami mengambil barang bukti yang terkait dengan kepemilikan. Jadi ini kan ceramah biasa dan itu mengkritisi masalah Pancasila, kalau mengkritisi Pancasila itu kan di BPUPKI juga dulu dikritisi,” urai Sugito.

Dengan adanya SP3 oleh di Polda Jabar, dengan demikian Rizieq tinggal menyandang status tersangka dari Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Perjalanan kasus hukum Rizieq bisa dibaca di sini: Kasus Hukum Habib Rizieq: Sekali Ditahan dan 2 Status Tersangka. (Berbagai sumber/kumparan/tirto/eff)