![]()
Jimbaran (Independensi.com) – Pada 31 Juli 2012 silam Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keppres. No. 22 Tahun 2012 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013. Penetapan PT JH dalam SK Menteri 11 Januari 2011 sangat terkait dengan konstruksi panitia dan penugasan pada masa Keppres No. 29 Tahun 2010, sedangkan Keppres No. 22 Tahun 2012 mencabut Keppres 29/2010 dan mengubah struktur panitia nasional APEC. Dengan Keppres baru tersebut maka menarik kewenangan Panitia Nasional yang lama untuk diserahkan dan dilanjutkan oleh Panitia Nasional bentukan Keppres baru.
Hal tersebut dikemukakan oleh Praktisi hukum dan Analis Kebijakan Fannie Mokoagow, SH terkait implikasi hukum pencabutan Keppres 29/2010 di Jimbaran, Sabtu (16/5).

“Sebab dalam Dictum Kedua SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM.6/UM.001/Mkp/2011, tanggal 11 Januari 2011 tersebut Memutuskan & Menetapkan PT. JH sebagai pengembang untuk membangun fasitas-fasilitas kegiatan penyelenggaraan pembangunann tempat sidang, penginapan/perumahan bagi para kepala negara/kepala pemerintahan dan delegasi Negara peserta dilokasi Kawasan Bali International Park,” kata Fannie.
Maka dengan dibatalkannya Keppres Tahun 2010 dan turunannya maka Jimbaran bukan lagi sebagai Kawasan Bali International Park dan Kawasan tersebut dikembalikan ke keadaan semula.
Konflik antara masyarakat Desa Adat Jimbaran dengan PT JH pada dasarnya adalah sengketa agraria‑religius yang berlangsung puluhan tahun, lalu berkembang menjadi isu perlindungan kawasan suci, hak adat, dan legalitas investasi di kawasan Bukit Jimbaran, Badung, Bali.
Pada sekitar 1994–1995, sebagian besar tanah masyarakat Desa Adat Jimbaran di Kawasan Bukit Jimbaran diserahkan ke pihak investor melalui mekanisme pembebasan lahan dan diberikan status Hak Guna Bangunan (HGB), yang kemudian dikuasai PT JH.
Ratusan warga kehilangan tempat tinggal asal‑usulnya dan selama puluhan tahun berstatus sebagai penggarap tanah di kawasan yang dikuasai perusahaan.
Desa Adat Jimbaran berpendapat bahwa luasan lahan yang dikuasai PT Jimbaran Hijau melebihi hak resmi perusahaan (sekitar 280 hektare menurut data masyarakat vs 186 hektare menurut klaim perusahaan) dan sebagian besar merupakan lahan yang pernah diberikan pemerintah sebagai hibah yang seharusnya kembali ke pemerintah setelah masa HGB habis.
Masyarakat juga menduga perpanjangan HGB pada sekitar tahun 2010 dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan SPK terkait kegiatan multilateral (pertemuan internasional) yang pernah dijadikan sebagai dasar perluasan kawasan.
Puncak baru konflik muncul pada 2025, ketika perusahaan diduga memblokir akses ke beberapa pura yang berada di dalam kawasan PT JH termasuk Pura Belong Batu Nunggul.
Pada Juni 2025, 46 kepala keluarga pengempon pura membawa material untuk renovasi, tetapi jalan masuk diblokir dengan tembok dan dipasangi papan larangan tegas, bahkan berisi ancaman pidana bagi yang memasuki kawasan tersebut.
Warga menyampaikan bahwa pura‑pura tersebut telah sah sesuai hukum agama dan sempat dana renovasi sebagian dibiayai Pemprov Bali, sehingga larangan akses dan pembatasan perbaikan dianggap sebagai pelanggaran hak beragama dan hak adat.
Pada Februari 2025, perwakilan Desa Adat Jimbaran dan kelompok KEPET (Krama Pecatu / Krama Jimbaran Peduli Tanah) mengadukan sengketa lahan ratusan hektare ke DPRD Provinsi Bali dan meminta pengukuran ulang serta klarifikasi perizinan PT Jimbaran Hijau.
DPRD Bali kemudian menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk menguji legalitas proyek, situasi HGB, dan status tanah yang pernah ditanamkan sebagai lahan terlantar, sekaligus menuntut transparansi perpanjangan izin dan peruntukan kawasan.
Pada Januari 2026, pengempon pura dan petani penggarap Desa Adat Jimbaran mengadu langsung ke Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur, menyerahkan dokumen‑dokumen tentang blokir akses pura, dugaan penyalahgunaan perizinan, dan status HGB yang seharusnya berakhir.
Pemprov Bali mulai mengambil alih peran lebih aktif, dengan memperlakukan konflik ini bukan hanya sebagai sengketa lahan biasa, tetapi sebagai isu strategis yang menyangkut perlindungan kawasan suci, hak krama adat, dan kewibawaan negara dalam mengatur investasi swasta.
Meskipun beberapa proses hukum formal (perizinan, HGB) secara teknis pernah dinyatakan selesai, konflik di lapangan tetap memanas karena warga menilai putusan hukum tidak mengakomodasi hak adat dan keberlangsungan budaya‑keagamaan mereka.
Hingga 2026, konflik masih berlangsung dengan pendekatan campuran: mediasi formal (DPRD, Pemprov), upaya gugatan class action, serta mobilisasi masyarakat adat dan lembaga adat‑keagamaan untuk menegaskan hak atas lahan dan akses ibadah di kawasan Bukit Jimbaran. (hd)
