JAKARTA (Independensi.com) – Maqdir Ismail selaku penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto, membenarkan bahwa kliennya akan dieksekusi hari ini, Jumat (4/5/2018).
Eksekusi itu dilakukan usai baik pihak KPK maupun pihak Setnov keduanya sama-sama tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada mereka.
“Rencananya benar hari ini, semua katanya siang, tapi saya enggak tahu pasti jam berapanya,” ujar Maqdir Ismail, Jumat.
Maqdir mengatakan informasi terkait proses eksekusi kliennya itu diketahuinya dari kabar yang sebelumnya diberikan oleh pihak KPK.
“Kemarin, pihak KPK mengabarkan bahwa hari ini Pak Novanto akan dieksekusi,” imbuh Maqdir.
Maqdir pun turut membenarkan bahwa lembaga pemasyarakatan Sukamiskin akan menjadi tempat eksekusi yang dipilih oleh pihak KPK bagi kliennya.
“Untuk lokasi eksekusi sendiri rencana akan dilakukan ke Sukamiskin Bandung,” ucap Maqdir.
Dikonfirmasi secara terpisah, Firman Wijaya yang juga tergabung dalam tim penasihat hukum Setnov pun membenarkan akan perintah eksekusi tersebut. Menurutnya saat ini dirinya dan tim tengah menanti proses administrasi perpindahan kliennya selesai.
“Saya masih menunggu administrasi, kemungkinan selesai jam 10.30 WIB. Tapi enggak tahu nih ke jeda Salat Jumat atau lanjut perjalanan,” ujar Firman Wijaya saat ditemui di Gedung KPK.
Firman yang menuturkan bahwa dia yang akan mendampingi Novanto menuju Bandung, menambahkan bahwa saat ini istri Setnov, Deisti Astriani Tagor juga tengah dalam perjalanan menuju Bandung.
“Ada komunikasi dengan pihak keluarga?” tanya awak media ke Firman.
“Sudah dari semalam,” ujarnya.
“Bu Deisti sudah di sana (Bandung)?” tanya awak media.
“Sedang dalam perjalanan ke sana (Bandung),” kata Firman. (Berbagai sumber/kumparan/eff)