Negara Hukum Jadi Negara Hakim

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Putusan hakim tunggal  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyatakan Setya Novanto tidak sah sebagai tersangka oleh KPK, karena alat bukti yang digunakanadalah alat bukti Irman dan Sugiharto.Keduanya telah dihukum atas kasus yang sama. Menurut Cepi Iskandar tidak boleh bukti yang digunakan kepada tersangka lain kepada Setya Novanto dan penetapan sebagai tersangka tidak boleh diawal penyidikan dan harus diakhir.

Dengan putusan tersebut, Setya Novanto menjadi tidak tersangka lagi, walaupun di benak masyarakat, sesuai  bukti dan keterangan seperti Mauhammad Nazaruddin dan saksi lain di pengadilan menyebutkan Setya Novanto mengetahui  proyek pengadaan e-KTP dengan biaya Rp5,9 triliun. Tapi Cepi Iskandar sebagai hakim senior berpendirian lain, sehingga nbanyak mempertanyakan integritasnya dengan pertanyaan, apa “masuk angin”, ada tekanan fisik atu psikis?

Pemerhati hukum “menyerang” Cepi Iskandar dengan  pertimbangan hukumnya tersebut, karena menggunakan alat bukti dari Irman dan Sugiharto. Pasti tahu bahwa penetapan seorang tersangka pidana korupsi oleh  lebih dari satu orang pasti ada Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP.

Jadi wajar kalau bukti dari tersangka terdahulu dijadikan bukti bagi yang turut serta atau secara bersama-sama. Atas dasar itulah dipertanyakan kredibilitas Cepi Iskandar, sampai ada puisi beredar di media sosial berjudul “KAU SUNGGUH TERLALU”  Puisi dari Imam Prasojo untuk Hakim Cepi Iskandar, yang di bait terakhir menyebutkan:

Lihatlah dirimu; Apa makna jubah kebesaranmu; Sungguh kau nistakan kehormatanmu

Kau jadikan penutup kepalsuan ; Kau jadikan pembungkus kebusukan dan kehinaan

Kau sungguh terlalu… 

Hanya bisa nyeletuk, kesal dan berkeluh kesah, sebab Negara Hukum telah berubah menjadi Negara Hakim, karena yang menentukan sudah hakim dengan tidak berdasar atas hukum, tetapi dengan penafsiran sendiri sebagaimana yang dipertontonkan hakim Cepi Iskandar.

Irman dan Sugiharto telah disidik KPK sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP dan telah diputus Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat adalah berdasar atas hukum dan perundang-undangan, karena keduanya terbukti merugikan negara Rp2,3 triliun, dan Setya Novanto disebut di dalmnya sampai sidang Senin kemarin (2 Oktober), mengapa Cepi Iskandar tidak menggubris bukti-bukti itu?

Itulah mungkin sebabnya, sehingga Imam Prasojo dalam puisinya itu bait ke-tiga menyebutkan:

Penghianatan apa lagi kau pertunjukkan ; Sungguh tak tahu malu ; Berani kau pegang palu

Kau ketukkan menghianati bangsamu; Kau ketukkan menghianati dirimu; Kau ketukkan mempermalukan anak cucumu

Nasi sudah jadi bubur, biarlah Cepi Hakim mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan sumpah jabatannya serta irah-irah putusannya: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  Bagaimana  kelanjutan proses hukum kasus e-KTP menjadi tugas berat KPK termasuk atas nama Setya Novanto, kita serahkan kepada ketentuan hukum dan bukan pada penafsiran hakim.

Cukuplah dalam kasus Praperadilan yang diputus Cepi Iskandar itu terjadi pergeseran dari Negara Hukum menjadi Negara Hakim (mengutip Asep Iwan Iriawan di Kompas TV), dan hendaknya semua pihak kembali ke azas-azas hukum umum dan tidak menafsirkannya sendiri. Janganlah kebebasan hakim mengangkangi  rasa keadilan masyarakat, dan hendaknya para hakim itu lebih takut kepada sumpah jabatannya dari pada kekuasaan dan pengaruh mammon.

Sehubunganputusan Praperadilan tersebut, ada baiknya dipikirkan agar Praperadilan tidak hanya dipimpin oleh hakim tunggal, supaya diupayakan menjadi tiga orang bila perlu ditambah dengan hakim ad hok, agar tidak timbul kecurigaan, pada hal belum tentu karena “tekanan” , pertimbangan majelis akan lebih baik dari hakim tunggal. Perubahan mendesak karena menunggu KUHAP yang baru masih lama  belum tentu selesai sampai tiga-empat tahun lagi. Anggota DPR baik yang sekarang apalagi yang baru nanti, akan sibuk urus dirinya sendiri belum sempat memikirkan nasib bangsa ini.

Melihat kenyataan elit politik sibuk dengan pemilihan-pemilihan, maka satu-satunya yang dapat menuntun masyarakat melawan musuh bangsa, masyarakat dan negara yaitu korupsi, sekaligus mengajak para pejabat untuk tidak menjadi koruptor, maka satu-satunya harapan ada di pundak alim ulama dan pemuka agama. Kalau tidak bangsa ini akan semakin menipis ketahanan nasionalnya di berbagai bidang di makan korupsi. Politisi dan partai politik masih sibuk saling “memangsa”. (Bachtiar Sitanggang)