BEKASI (IndependensI.com)- Lagi, Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menciduk tiga pencuri kendaraan bemotor (curanmor). Ketiganya ditangkap di wilayah Bantargebang dan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (3/5/2018). Ketiganya Amirudin (28), Suparno (34) dan Kojek (32).
“Mereka adalah maling yang selama ini meresahkan Masyarakat Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Jairus Saragih, Jumat (4/5/ 2018.
Penangkap berawal saat petugas mendapat laporan masyarakat beberapa orang dicurigai sebagai pencuri motor di wilayh Cipendawa, Kecamatan Rawalumbu. Setelah dicek, rupanya mereka adalah pencuri yang sedang dicari.
“Saat itu langsung kami tangkap, kemudian dilakukan penggeledahan ke seluruh ruangan kontrakan. Beberapa barang bukti juga kami temukan,” katanya.
Jarius menduga, para pelaku merupakan kelompok yang juga sebagai spesialis rumah kosong di wilayah Kota dan Kabupatrn Bekasi. Sebab, laporan korban yang diterima pada 28 April lalu itu menyebutkan bahwa kehilangan terjadi di dalam rumah.
Dari lokasi penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti enam sepeda motor, antaranya tiga sepeda motor Yamaha Mio tampa plat, Yamaha Xeon nomor polisi R 3906 MP, Honda averza merah tampa plat, dan satu Honda Beat putih tampa plat, enam handphone dan dua obeng.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya. Sebab diduga kuat pelaku memiliki jaringan. Akibat perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jonder sihotang)