Pungli dan Susu Tante “Warisan” Orde Baru

Loading

IndependensI.com – Bagi sebagian orang akan “mesem-mesem” melihat dan mendengar bahwa Presiden Joko Widodo menerima para Sopir Truk di Istana dan Presiden berjanji akan memberantas Pungutan Liar (Pungli).

Mengapa kita sebut “mesem-mesem” karena pungli itu sudah ada sejak Orde Baru. Kalau di Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pungutan-pungutan yang tidak ada dasar hukumnya disebut pungli. Sementara pungutan yang terjadi di pelabuhan disebut pungutan “Susu Tante” yaitu pungutan suka sama suka tanpa tekanan (susu tante).

Semua penertiban memang tanggungjawab Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, pertanyaannya, di mana pejabat yang bertanggung jawab sektor itu. Dan mengapa Pemerintah sebelumnya tidak memperhatikan masalah itu? Kok harus Presiden sekarang yang turun tangan?

Pungli itu tidak hanya di jalan lintas Sumatera, apa di sekitar kita di Jabodetabek ini tidak ada pungli? Apakah tidak pernah melihat petugas persimpangan jalan mengintip siapa yang salah jalan? Apa tidak sebaiknya mencegah daripada menindak, mengapa harus OTT alias tertangkap?

Mungkin tidak banyak lagi yang ingat bahwa Laksamana Sudomo sebagai Panglima Komando Operasi Penertiban Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), Menteri Perhubungan Marsekal Rusmin Nuryadin dan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) di tahun 1980-anlah yang mempopulerkan istilah pungli, yang bermula dari jalan raya kemudian kepada setiap pungutan yang tidak ada dasar hukumnya disebut pungli.

Berawal dari laporan wartawan Harian Umum Sinar Harapan yang melakukan perjalanan darat dengan mobil dari Jakarta menelususuri pantai barat Sumatera ke Banda Aceh, dan menelusuri pantai timur kembali ke Jakarta.

Saat itu harian sore tersebut melaporkan liputannya setiap hari termasuk foto-foto mulai dari Bandar Lampung sampai kembali ke Jakarta. Dalam laporan “Tim Safari !0.000 Km Sinar Harapan” tersebut temasuk keadaan jalan raya dan kehidupan masyarakat termasuk pengelolaan jembatan timbang dan yang paling khusus mengirimkan foto perlakuan petugas di Jembatan Timbang Tegineneng Lampung dan Jembatan Timbang mau masuk ke Kota Padang.

Setelah kejadian dan foto-foto tersebut termuat, diadakanlah insipeksi mendadak (sidak) oleh ketiga pejabat tinggi tersebut di pantai utara Pulau Jawa. Lalu diterbitkanlah kebijakan Pemerintah menutup Jembatan Timbang, sebagai alat untuk mengukur berat muatan (tonase truk) dan mungkin sampai sekarang.

Jadi kalau di tahun 1983-an sudah ada kebijakan Pemerintah untuk memberantas Pungli dan Susu Tante itu ternyata masih berlangsung sampai sekarang, kita tidak tahu apakah masih ada Susu Tante di pintu-pintu Pelabuhan dan di Kawasan-kawasan Berikat, yang sudah tersebar di beberapa tempat. Kalau menyangkut Susu Tante kala itu banyak juga yang ikut andil sebagaimana persyaratan mengeluarkan barang dari kawasan pelabuhan.

Barangkali kalau Presiden Joko Widodo masih berkenan langsung mendengar keluhan masyarakat, ada juga baiknya meneliti penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) apakah harus Kepolisian yang menerbitkan? Mengapa untuk pelaut dan pilot bukan Polri?

Sebab penerbitan SIM juga sudah pernah diperbincangkan ketika gencar-gencarnya Komkamtib memberantas Pungli, termasuk keberadaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), namun tidak ada penyelesaian, karena waktu itu Polri masih dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Demikian juga pengadilan atas pelanggaran lalu lintas dengan istilah Tilang (Bukti Pelanggaran) apakah masih relevan, sebab peraturan dan struktur kelembagaan sudah jauh berubah dan mungkin juga kebutuhan masyarakat.

Dengan masih berlangsungnya pungutan liar di lingkungan para sopir truk dan langsung ditangani Presiden, yang menjadi pertanyaannya adalah, di mana para pembantu Presiden, Presiden sendirilah yang tahu. Tetapi kapan kita lepas dari jeratan pelanggar-pelanggar hukum yang masih bersimaharajalela di berbagai sektor kalau hanya Presiden yang memberantas? Sudah bagaimana nasib Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)?

Masih banyak masalah yang “mencekik leher” rakyat kecil, sangat diharapkan agar Presiden Jokowi memberikan perhatian, mungkin dengan membuka “jalur” komunikasi pengaduan untuk menampung keluhan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

Tanpa gebrakan seperti itu, warisan-warisan masalah lalu akan tetap berlangsung, sebab para penyelenggara negara ini banyak yang tidak ingat lagi sumpah jabatannya, sehingga Pungli warisan Orde Baru itu masih tetap menyiksa rakyat kecil. (Bch)