Terpidana Komisaris PT Nusa Utama Sentosa (NUS) RM Johanes Sarwono, 70, (tengah) saat ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung.(foto/ist)

Komisaris PT NUS Sarwono Ditangkap Setelah Enam Tahun Buron Kasus TPPU Bank Century

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Komisaris PT Nusa Utama Sentosa (NUS) RM Johanes Sarwono, 70, berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung setelah enam tahun buron kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century, Jumat (140/2/2020) malam.

Sarwono yang sudah berstatus terpidana ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di sebuah rumah di Jalan Puter 11 Blok EC.1 No 13 Bintaro Sektor V Bintaro Tangerang Selatan.

“Terpidana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Sabtu (15/02/2020).

Hari menyebutkan penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014.

Dalam putusannya Komisaris PT NUS ini dinyatakan terbukti melakukan TPPU karena terima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT Graha Nusa Utama dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar.

Terpidana pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

Hari menambahkan terpidana RM Johenes Sarwono adalah buronan ke empat yang berhasil ditangkap melalui program Tangkap Buronan (Tabur) 33.1 sejak awal tahun 2020.

Sebelumnya diawali Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang berhasil menangkap Hary Subagyo dan Ir Andi Reman Sugiyar. Keduanya terpidana kasus korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Kantor Dinas Pendidikan Nasional dan Pemuda Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya terpidana Party Pesta Oktoberto Simbolon terkait korupsi pengadaan kendaraan Angkut Air Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi Provisi Sumatra Utara.

Sebelumnya selama periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program TABUR 33.1.

Terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.(muj)