BEKASI (IndependensI.com)- Keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kota Bekasi, sulit dibersihkan kendati sudah sering ditertibkan. Pada Selasa (21/5/2018) siang, delapan orang ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Mereka diamankan karena mengemis dan mengamen di ruas jalan-jalan protokol. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, delapan orang PMKS yang diamankan sebagian perempuan atau ibu-ibu usia senja.
Mereka mengemis pada pengendara yang melintas di ruas jalan protokol. Saat diminta keterangan, banyak alasn mereka karena kebutuhan ekonomi sehingga terpaksa mengemis di jalanan.
“Ada juga anak-anak yang sedang mengamen kita amankan. Jadi yang diamankan bervariasi namun dominan ibu-ibu,” kata Cecep. Para PMKS itu diamankan di sejumlah tempat di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman dan Jalan Cut Meutia.
Kedelapan orang itu dibawa ke rumah singgah di Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Mereka didata dan diberi pembinaan selama beberapa hari di sana agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“PMKS yang kita amankan tidak hanya berasal dari Kota Bekasi, tapi ada juga yang dari Karawang, Jawa Tengah dan Lampung,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Junaedi mengungkapkan, para PMKS memilih Kota Bekasi karena wilayah setempat cukup menjanjikan dengan berbatasan langsung dengan Ibu Kota DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang diperoleh jumlah PMKS yang terdata pada tahun 2015 berkisar 30.000 orang. Pada tahun 2016, jumlah mereka naik berkisar 10 persen. Mereka berasal dari tigg provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung. Dan menjelang Idul Fitri 2018, jumlah PMKS yang datang ke Kota Bekasi, kebiasannya, selalu bertambah. (jonder sihotang)