Foto bertanggal 20 April 208 ini memperlihatkan asap mengepul saat pawai ganja tahunan 4/20 di depan gedung Parliament Hill di Ottawa, Ontario, Kanada. (Foto: Reuters)

Kanada Legalkan Ganja

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Majelis Tinggi Kanada, Selasa (19/6/2018), menyetujui undang-undang yang memperkenankan penggunaan ganja untuk kenikmatan. Keputusan ini menjadikan Kanada negara anggota G7 pertama yang melegalkan kanabis.

Dalam pemungutan suara kemarin, sebanyak 52 orang Senator setuju. Hanya 29 orang yang menentangnya. Rakyat Kanada tinggal menunggu waktu dua hingga tiga bulan lagi sebelum bisa membeli dan menikmati ganja dengan bebas.

Perdana Menteri Justin Trudeau memenuhi janjinya saat berkampanye pada 2015. Legalisasi ganja adalah salah satu program yang dijanjikannya kepada rakyat. Dia menegaskan undang-undang yang baru nanti akan dengan tegas melarang anak-anak dan remaja menggunakan ganja, juga diyakini bisa mengurangi kejahatan terkait.

“Selama ini anak-anak kita bisa dengan mudahnya mendapatkan ganja dan para penjahat meraih keuntungan di situ. Hari ini, kami mengubah keadaan. Rencana kami untuk melegalkan dan mengatur ganja sudah lolos dari Senat,” cuit Trudeau di Twitter.

Sebagai negara pertama anggota G7 yang melegalkan kanabis, Kanada akan dicermati oleh negara lain yang merencanakan jalan serupa. Investor global juga sudah siap mengucurkan dana untuk mendirikan perusahaan pengolah ganja.

Perusahaan ganja Kanada seperti Canopy Growth Corp, Aphria Inc, Horizons Marijuana Life Sciences ETF, dan Aurora Cannabis Inc, sudah menjadi pusat perhatian investor sejak legalisasi ganja baru direncanakan.

Perdagangan ganja secara bebas di Kanada mundur dari rencana awal pemerintah yaitu Juli 2018. Undang-undang baru ini memberikan kewenangan lebih tinggi untuk pemerintah provinsi dan kota mengatur perdagangan ganja di toko swasta dan gerai milik pemerintah.

“Saya merasa gembira,” kata Tony Dean, yang mendukung undang-undang ini di Senat, seperti dikutip kantor berita CBC.

“Larangan yang sudah berlangsung selama 90 tahun berakhir sudah. Kebijakan sosial yang transformatif. Langkah berani dari pemerintah,” ujarnya.