Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono. (foto istimewa)

Kemendagri Ingatkan Empat Hal yang Dilarang Pejabat KDH

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk sebanyak 17 orang penjabat (Pj) Kepala Daerah (KDH) untuk mengisi kekosongan jabatan KDH yang melaksanakan pemilihan daerah.

Penunjukan ini sekaligus menindaklanjuti amanat pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan Pilkada Serentak 2018 diikuti 171 daerah. Karenanya sinergitas segenap sumber daya menjadi hal yang utama, sehingga dapat menghasilkan KDH/Wakil KDH sebagaimana yang diharapkan.

“Dalam konteks ini keberadaan dan peran penjabat menjadi strategis,” ujar Sumarsono dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Untuk mengisi kekosongan jabatan KDH selama pilkada, pihaknya telah menunjuk pengisian jabatan yakni Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), dan/atau Penjabat (Pj) dengan rincian pengisian jabatan gubernur diisi 4 Plt, 2 Pjs dan 13 Pj. Adapun untuk pengisian jabatan bupati/wali kota di 154 daerah telah diisi 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj, dan 39 Plh.

“Kebutuhan jumlah Plt, Pjs, Pj, dan Plh tentu tidak harus sama dengan jumlah daerah yang pilkada karena bisa saja dalam satu daerah yang pilkada membutuhkan Plh, Pjs, dan Pj dalam rentang waktu sampai dengan pelantikan KDH/WKDH terpilih contoh Pjs dan Pj Gubernur Papua,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya Penjabat KDH mempunyi tugas dan kewenangan yang sama dengan KDH definitif, namun dikecualikan dalam empat hal yang dilarang yakni, melakukan mutasi pegawai.

Kedua, tutur Soni, membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, kata Plt Gubernur Sulawesi Selatan ini melarang penjabat membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Namun larangan bagi penjabat KDH sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana telah diurai dalam pasal 132A PP nomor 49 tahun 2008,” pungkasnya.(BM/ist)