Terima Tahap Satu, Jaksa Segera Teliti Berkas Kasus Panji Gumilang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) hari ini resmi menerima penyerahan berkas perkara (tahap satu) pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Tim jaksa peneliti yang berjumlah 15 orang pun segera akan mempelajari berkas Panji Gumilang terkait kasus dugaan penodaan agama dan menyebarkan Hoax sebagaimana ketentuan pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penelitian tersebut untuk menentukan apakah berkas tersangka ARPG dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (16/08/2023).

Ketut menyebutkan juga agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara atas nama tersangka ARPG, maka selama dalam penelitian Tim jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik.

“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan Undang-Undang yaitu selama 14 hari dan
mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Matara ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung melalui  JAM Pidum sebelumnya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka ARPG Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 1 Agustus 2023 dari Direktorat Tipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah lebih dahulu diterima JAM Pidum dari penyidik

Namun dalam SPDP yang masih bersifat penyidikan umum dan belum ada nama tersangkanya, baru hanya tercantum pasal-pasal yang disangkakan kepada pimpinan Panji Gumilang selaku pimpinan Pontren Al Zaytun tersebut.

Antara lain terkait dugaan penodaan atau penistaan agama sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP dan dugaan menyebarkan hoaks sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(muj)