JAKARTA (IndependensI.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra memastikan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang narapidana kasus korupsi ikut mendaftar calon anggota legislatif (caleg) sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ilham mengatakan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah diundangkan oleh pemerintah, Selasa 3 Juli 2018. Menurut dia, terdapat perubahan dan perbedaan dalam pasal PKPU tersebut, yakni perubahan Pasal 7 menjadi pasal 4 ayat 3.
“Kalau kemarin kita tempatkan proses calon koruptor tidak boleh, orang per orang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan,” ungkap Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Ilham menjelaskan KPU akan mengecek dokumen pencalegan kepada partai politik mengenai penerapan pasal larangan koruptor nyaleg, apakah ada atau tidak caleg yang pernah menjadi mantan koruptor yang didaftarkan parpol.
Jika ada, kata Ilham, KPU akan mengembalikan dokumen pencalegan tersebut kepada parpol bersangkutan.
Kemudian, lanjut Ilham, dalam formulir pendaftaran bakal caleg juga tertera pakta integritas yang disiapkan KPU. Nantinya, seluruh bakal caleg wajib mengisi pakta integritas berupa form B3.
Dia menegaskan, parpol wajib mengisi form B3 sebagai salah satu persyaratan dokumen pendaftaran. “Kemudian kita cek (form B3), apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg,” ungkapnya.(BM/ist)