Mahfud : Kampanye Negatif Boleh Asal Sesuai Data dan Fakta

Loading

JAKARTA (independensi.com) – Di masa kampanye seluruh cara dilakukan oleh setiap calon legislative untuk meraih simpati masyarakat. Namun, ada baiknya para caleg mengikuti aturan kampanye sehingga mampu menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam cuitanya di media social twitter berbicara soal negative campaign atau kampanye negatif dalam Pilpres 2019. Bagi Mahfud, negative campaign tidak dilarang karena berbeda dengan kampanye hitam atau black campaign.

“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik,” katanya lewat akun twitternya, Senin (15/10/2018).

Mahfud melanjutkan, negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. “Yang bisa dihukum adalah black campaign,” imbuhnya.

Mahfud lalu memberi contoh apa yang dimaksud negative campaign dan black campaign. Begini perbandingannya. “Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS, itu adalah black campaign. Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam pilpres, maka itu negative campaign. Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen,” ucapnya.

Meski demikian, Mahfud tak menyarankan negative campaign dipakai pada Pilpres 2019. Dia ingin melihat kandidat pilpres beradu program saja. “Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign, maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” tuturnya.