Dua pemuda penjambret hp ditangkap kini ditahan di Polsek Bantargebang Kota Bekasi. (jonder sihotang)

Jambret  HP,  Dua Pemuda Dihakimi Massa

Loading

BEKASI(IndependensI.com)-  Dua pemuda, nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya tertangkap saat merampas handphone milik seorang anak kecil di depan rumah.  Kini kedua pemuda tersebut OS (24) dan MDR (17), mendekam dalam tahanan Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolsek Bantargebang, Komisris Siswo, Kamis (5/7/2018) menyebutkan, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan SMP 10 Kampung Cibitung RT 03/06 Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Awalnya,  dua tersangka  menggunakan sepeda motor berkeliling disekitar lokasi. Keduanya  melihat ada seorang anak kecil sedang duduk di depan rumah sambil bermain handphone.

Kemudian kedua pria itu turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada orang tua anak tersebut, Edi Sugianto. Sedang pelaku satunya langsung mengambil handphone dari tangan anak kecil,  kemudian langsung kabur.

Edi berteriak maling hingga dan mengejar pelaku.  Warga setempat ikut mengejar  kedua tersangka dan  berhasil ditangkap sekitar satu kilometer  dari lokasi kejadian.

Kedua  pelaku  ditangkap setelah kendaraannya terjatuh, dan sempat dihakimi massa. Akhirnya kedua penjahat diserahkan ke polsek. Keduanya  merupakan pemain lama dan  melakukan aksi penjambretan sebanyak 15 kali di daerah Pondok Gede, Galaxy, Bantar Gebang dan beberapa kali di wilayah Jakarta.

“Target keduanya selaku  anak muda, anak kecil atau ibu-ibu yang menggunakan hp dan tas selepang,” kata Siswo.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah  HP,  uang tunai Rp 600.000. Kedua  tersangka  dijerat pasal 363 KUHP tentang penncurian dengan   ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini, kedua pemuda tersebut, ditahan untuk pemeriksaan selanjutnya. (jonder sihotang)