Gedung Inspektorat Kota Bekasi. (ist)

Sosialisasi LHKPN, Inspektorat Kota Bekasi Gandeng KPK

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, bersama Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), melakukan sosialisasi. Kali ini yang disosialisasikan menyangkut  Sistem Pelaporan Harta Kekayaan dengan memanfaatkan sebuah Tools Teknologi Informasi, Aplikasi E-LHKPN. Hal itu  sesuai dengan amanah undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam undang-undang itu disebutkan, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk :  bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Kemudian,  melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Itu juga diatur dalam  Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 35 tahun 2017.

Acara itu dibuka  Asisten Pemerintahan Erwin Effendi, dan dihadiri  pejabat eselon 2, 3 dan pejabat fungsional baik Auditor maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

Pada kesempatan  dilaporkan  bahwa sampai dengan  Desember 2016, tingkat kepatuhan pelaporan terhadap harta kekayaan Penyelenggara Pemerintah Kota Bekasi sudah  98,48 persen. Disebutkan, Inspektorat Kota Bekasi sengaja  menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi di depan para penyelenggara pemerintah untuk segera melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi online e-LHKPN.

Dengan tertibnya pelaporan harta kekayaan, maka penyelenggara negara akan terhindar dari jerat sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (jonder sihotang)