Mensyaratkan Caleg Tidak Tercela

Loading

IndependensI.com – Masih ingatkah era Orde Baru, di mana hanya ada dua partai politik (parpol) yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI-belum PDI-P) dan satu kekuatan sosial politik (sospol) Golongan Karya (belum Partai Golongan Karya-Partai Golkar sekarang)?

Sebelum fusi ada 9 parpol dan satu kekuatan sospol yang ikut Pemilu tahun 1971, yaitu NU, Parmusi, PSII, Perti dan Parkindo, Partai Katholik, Partai Murba dan IPKI ditambah Golkar, yang kemudian NU, Parmusi, PSII dan Perti berfusi menjadi PPP dan Parkindo, Partai Katholik, Murba dan IPKI fusi menjadi PDI, kemudian PDI menjadi PDI-P dan setelah Reformasi Golkar menjadi Partai Golkar.

Golkar sebagai kekuatan sospol yang berazaskan karya dan kekaryaan yang berfungsi sebagai partai didukung oleh orsospol seperti Soksi, MKGR dan Kosgoro; Birokrasi yaitu Aparatur Negara/Pemerintah serta ABRI (TNI-Polri). Karena peran dan kepemimpinan Soeharto sebagai Presiden Kepala Negara/Pemerintahan dan Panglima Tertinggi ABRI mudah dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar untuk mengontrol dan mengarahkannya.

Secara keseluruhan di atas permukaan terlihat demokratis termasjuk proses pengambilan keputusan, namanya pemilik kursi terbanyak seenaknya menentukan.Sebab sekitar 73 % milik Golkar, PPP dan PDI seolah asesoris demokrasi saja.

Tetapi selama Orde Baru ada satu hal yang perlu ditiru dalam menjaring politisi dan anggota legislatif, para Komisioner KPK, Komisi Yudisial, Anggota Komnas HAM, KPU, Bawaslu, Komnas Perempuan, LPSK lainnya sehingga dipercaya masyarakat.

Walaupun hanya Golkar menerapkannya yang secara resmi sebagai syarat untuk untuk menjadi anggota Golkar dan caleg-nya, yaitu Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT). Hampir secara nasional juga berlaku dan merupakan standar etika dan moral bagi setiap individu untuk “mengaca” dirinya.

Mungkin Golkar sendiri sudah lupa dan hanya muncul lagi ketika Munas pemilihan Ketua Umum pasca Setya Novanto, di mana Ir. Akbar Tanjung mengatakan bahwa persyaratan PDLT dimiliki Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum baru.

Tidak jelas apakah Partai Golkar yang berawal dari Golkar besutan Soeharto Dkk di awal Orde Baru itu masih berpegang teguh pada PDLT tersebut, dan menerapkannya dalam Pilkada dan lain-lain posisi. Tidak jelas, apakah untuk para calon gubernur, bupati atau walikota syarat PDLT, terutama perbuatan tak tercela itu diterapkan Partai Golkar? Tentu ukuran PDLT itu adalah sesuai dengan klasifikasi dan kategori partai masing-masing.

Kalau di Partai Golkar sendiri tidak jelas, tentu untuk partai lain semakin tidak jelas sebab dengan terbukanya pintu demokrasi, siapa punya dana terbuka lebar mendirikan partai, apakah untuk membangun nusa dan bangsa atau hanya sekedar nafsu berkuasa, tergantung tujuan masing-masing.

Yang paling lucu adalah para nara pidana pelaku tindak pidana korupsi alias koruptor saat ini sedang menggugat atau menguji materi PKPU No. 20 Tahun 2018 Tentang Anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Karena PKPU dalam Pasal 4 (3) menyebutkan: Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kita tidak tahu bagaimana sikap bathin dan rasa keadilan Mahkamah Agung dalam menghadapi gugatan uji materi PKPU tersebut, apakah adil para perusak hukum dan pencuri kekayaan dan keuangan negara duduk sebagai wakil rakyat di DPR, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Kalau tokh Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para napi koruptor itu, masyarakat berharap agar Partai Politik peserta Pemilu tidak memasukkan koruptor sebagai caleg-nya, wajar seleksi dan filter pertama dan utama dilakukan secara ketat oleh parpol.

Kalau tokh Mahkamah Agung hanya melihat dari segi juridis formal-nya saja dengan meloloskan gugatan itu dan parpol juga mengabaikan nurani rakyat, permasalahan kembali kepada masyarakat pemilih, apakah memilih koruptor atau tidak, tetapi jangan heran kalau ada yang menyebut partai bersangkutan sebagai partai “sarang koruptor”, sebab mencalonkan nara pidana koruptor. Kita berharap bahwa syarat PDLT itu amat sangat perlu terutama bagi caleg legislatif, bagaimana DPR melakukan fit and proper test kepada orang lain dirinya sendiri saja koruptor yang tidak layak dan pantas. (Bch)