Kapolsek Medansatria Bekasi Komisaris I Made Suweta saat memberikan keterangan kasus pengedar narkoba. (jonder sihotang)

Jual Sabu-Sabu Kemasan Permen, Amin Diringkus Polisi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Banyak cara yang harus dilakukan para pengedar narkoba agar aksinya tidak terungkap. Salah satu menggunakan bungkus permen.  Itulah yang dilakukan Amin (24) yang kini harus mendekam di dalam tahanan.

Kasus ini diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota.  Jenis narkobanya sabu-sabu dengan modus penjualan menggunakan kemasan permen Kis.

Kapolsek Medan Satria, Komisaris l I Made Suweta mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya penjulan narkoba jenis sabu-sabu dengan kemasan permen di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi.

“Kami lakukan penyelidikkan dan dari situ kami dapatkan identitas pengedar sabu-sabu berinisial AM  yang berada di Bekasi Selatan,” kata  Made,  Kamis (26/7/2018).

Saat itu, pihaknya  meringkus Amin (24) di Apartement Mutiara, Bekasi Selatan, Jumat (20/7/ 2018) . Dalam penangkapan tersebut didapati 24 bungkus permen Kis berisi sabu-sabu seberat total 20, 25 gram.

Pelaku   sudah mengemasnya kedalam bungkusan permen, satu permen itu dijual Rp 300 ribu. Tersangka Amin asal Banten itu mengaku  mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Cilegon, Provinsi Banten.

Amin sudah mengedarkan sabu-sabu   di wilayah Kota Bekasi selama tiga bulan.  Satu bulan Amin bisa mengantongi keuntungan jutaan rupiah.

Pelaku dikasih barang dari bandar 20 gram. Lalu diperkecil lagi dan dimasukan kedalam bungkus permen. “Ukuranya beda-beda ada yang 0,2 ada yang 0,4 gram ada yang 1 gram,”katanya.

Dalam kasus ini, polisi masih terus melakukan pengembangan, dan tersangka dikenakan Pasal 112, 114 ayat 1 UU Tentang Narkotika  maksimal hukuman 20 tahun penjara.(jonder sihotang)