JAKARTA (IndependensI.com) – Sebanyak 3.761 narapidana termasuk mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan Remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) wilayah DKI Jakarta.
“Dalam rangka peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 tahun dengan semangat yang sama pemerintah memberi apresiasi ke warga binaan permasyarakatan dengan memberikan remisi atau pengurangan pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI, Bambang Sumardiyono, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/08/2018) sore.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah dan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar serta dilaksanakan di Aula Gedung II Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penyerahan remisi umum dilakukan secara simbolis kepada tiga narapidana.
Bambang menjelaskan, 3.761 narapidana yang mendapat remisi tersebut dibagi menjadi dua golongan. Golongan remisi umum 1 sebanyak 3.617 orang dan golongan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 144 orang. Ia menyebut total narapidana yang menghuni seluruh lapas di wilayah Jakarta sebanyak 10.170 orang per tanggal 15 Agustus 2018.
“Ini diberharapkan pemberian remisi tersebut sebagai stimulus bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan di lapas dan rutan di wilayah DKI,” tambahnya.
Bambang kemudian berpesan kepada para petugas lapas untuk terus menjaga integritas dan kejujuran dalam bekerja. Tak lupa dia pun mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI ke-73.
Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus. Ahok mendapat remisi selama dua bulan.(BM/ist)